Bicaranews.com|Lubukpakam - Aksi penipuan melalui (via) telepon yang kerap mengaku famili atau anggota keluarga dengan kerugian Rp 25 Juta, diungkap Sat Reskrim Polresta Deliserdang, dengan menetapkan 3 tersangka penipuan. Dari 3 tersangka ternyata 2 orang masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sidikalang.
Ketiga tersangka yakni berinsial DPU (44) warga Jalan Pramuka Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, yang bebas asimilasi dari Rutan Sidikalang. Sedang 2 tersangka berinisial FS alias Akiong dan KCM, adalah narapidana (napi) di Rutan (Rumah Tahanan) Sidikalang.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SIK, Rabu (14/4/2021) di Mapolresta Deliserdang di Lubukpakam dikutip dari hariansib.
Dijelaskan, kasus penipuan itu terungkap berdasarkan laporan pengaduan korban, Roida Sihombing (35) warga Kelurahan Cemara Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang. Dalam pengaduannya, dia ditelepon orang dengan suara mengaku orang yang dikenal korban dan meminta sejumlah uang serta ditransfer melalui nomor rekening Bank, Rabu (16/12/2020).
Aksi penipuan itu, penelepon mengaku menemukan tas berisi uang Rp 14,5 Juta dan emas seberat 15 gram. Namun dia ditangkap massa karena dituduh mencuri tas itu serta dipukuli sehingga dia sedang mendapat perawatan di rumah sakit. Dengan modus itu, penelepon meminta sejumlah uang agar penelepon terbebas dari tuduhan itu.
Percaya kepada penelepon, korban selanjutnya mentransfer uang ke nomor rekening yang sudah dikirim penelepon sebanyak 8 kali hingga terkirim Rp 25 Juta. Usai mentransfer uang itu, korban bertemu dengan adik dari orang yang mengaku sipenelepon. Selanjutnya diketahui bahwa penelepon dengan nomor telepon itu bukan orang yang dikenalnya, sehingga disadari bahwa dia adalah korban penipuan.
Petugas yang melakukan penyelidikan mengetahui bahwa pemilik nomor rekening berada di Sidikalang. Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang dibantu Personel Polres Dairi, meringkus tersangka DPU dari rumahnya, Kamis (8/4/2021) pukul 08.00 WIB.
Hasil interogasi petugas, DPU yang bebas asimilasi dari Rutan Kelas II B Sidikalang, mengaku saat dia berada di dalam Rutan, memberikan KTP untuk membuka nomor rekening yang digunakan untuk penipuan bersama 2 temannya yaitu FS alias Akiong dan KCM yang saat ini masih menjalani sisa hukuman di Rutan Sidikalang.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka DPU sedang menjalani pemeriksaan di ruang Sat Reskrim Polresta Deliserdang yang dijerat melanggar pasal 378 KUHPidana. Barang bukti yang diamankan, rekening koran tabungan dan KTP tersangka DPU, serta rekening koran tabungan korban.
Selanjutnya 2 tersangka yang masih menjalani hukuman di Rutan Sidikalang, menjalani pemeriksaan di dalam Rutan. Namun kedua tersangka akan menjalani proses persidangan selanjutnya setelah habis menjalani hukuman yaitu Bestam (Bebas tampung).(sib/bn)
Posting Komentar
0Komentar