Pemko Medan Perketat Pengawasan Penerapan Disiplin Prokes di Pasar Tradisional

Pemko Medan Perketat Pengawasan Penerapan Disiplin Prokes di Pasar Tradisional

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Pemko Medan melalui Petugas Satgas Penanganan  Covid-19 melakukan pengawasan penerapan disiplin penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di pasar- pasar Tradisional yang berada dibawah naungan PD Pasar Kota Medan yang turut dilaksanakan pengawasan ketat, Senin (24/5/2021). Dalam apel yang dilakukan di Lapangan Merdeka, Kepala BPBD Arjuna Sembiring mengungkapkan bahwa Pengawasan PPKM Mikro itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.40/3749 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

"Pasar sebagai salah satu sektor esensial masih tetap beroperasi saat penerapan PPKM. Namun demikian dalam pelaksanaanya penerapan Prokes menjadi yang utama. Artinya walaupun masih diijinkan untuk buka, disiplin Prokes juga harus diterapkan. Sehingga upaya penekanan penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan efektif," katanya.

Selanjutnya petugas Satgas Covid-19 melakukan patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro di Pasar Muara Takus Kecamatan Medan Polonia dan di Pasar Petisah Kecamatan Medan Petisah. Pada kesempatan itu, masih ditemukan masyarakat yang belum disiplin menerapkan Prokes khususnya penggunaan masker.

 Kemudian petugas memberi teguran dan menekankan agar masyarakat disiplin menerapkan Prokes ketika beraktifitas agar dapat menekan penyebaran Virus Covid-19. Selain itu petugas juga membagikan masker kepada masyarakat dan melakukan sosialisasi penerapan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Selain Pasar Tradisional, di malam harinya Petugas Satgas Covid-19 juga melakukan pengawasan ke tempat Pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf). Hal ini guna memastikan pelaksanaan Penerapan PPKM Mikro dan Protokol Kesehatan.

Sementara, Patroli Prokes dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro juga digelar Pemko Medan bersama aparat TNI dan Polri di Pasar Kapuas dan Pajak Baru Kecamatan Medan Belawan, Senin (24/5). Dalam patroli yang dipimpin Camat Medan Belawan Subhan Fajri Harahap SSTP MAP itu, masih didapati masyarakat yang tidak menerapkan Prokes dengan tidak menggunakan masker sehingga diberikan hukuman pushup.

Selain itu, sosialisasi juga terus dilakukan oleh petugas dengan mengingatkan para pedagang dan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5 M diantaranya memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas serta interaksi. (t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)