Bicaranews.com|MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencurian uang sebesar Rp 2,7 juta milik seorang pasien Covid-19 yang sedang diisolasi di kamar isolasi Rumah Sakit Pirngadi, Kota Medan, Selasa (04/05/202121).
Tersangka pencuri bernama SW (43) warga Jalan Ngalengko, Gang Saudara, Kecamatan Medan Perjuangan. Usai kejadian, video rekaman CCTV pun beredar dan sempat viral di media sosial. Keluarga korban pun merasa keberatan dan langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Timur.
“Kasus pencurian uang milik pasien Covid-19 yang sedang di rawat di ruang isolasi pun viral di media sosial. Keluarga korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Timur,” ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Jefri Simamora, saat konferensi pers di Halaman Apel Polsek Medan Timur, Selasa (04/05/2021).
Dijelaskannya, usai menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan termasuk mengambil rekaman CCTV dari lokasi. “Hingga akhirnya pada tanggal 3 Mei 2021 tersangka berhasil diringkus dari rumahnya,” jelas Kapolsek.
Saat diinterogasi, sambung Kapolsek, tersangka mengaku mencuri dengan cara memanjat tembok pagar Rumah Sakit Pringadi Medan. Tersangka lalu masuk ke ruang isolasi dan mengambil uang dari dalam tas korban.
“Menurut informasi dari Rumah Sakit Pringadi, kejadian pencurian harta benda milik pasien kerap terjadi. Sementara tersangka Satro Wijoyo mengaku baru sekali melakukan pencurian, namun hal itu masih kita dalami. Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 celana pendek yang digunakan tersangka saat beraksi dan 1 rekaman CCTV saat tersangka melakukan pencurian,” pungkas mantan Kapolsek Medan Area ini. (trib/bn)
Posting Komentar
0Komentar