Bicaranews.com|DELISERDANG - Dalam kurun hitungan jam, ratusan kendaraan disuruh putar balik oleh petugas Pos Penyekatan Polresta Deliserdang di Jalinsum Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagarmerbau, Deliserdang, Kamis (6/5/2021).
Hal ini sampaikan oleh Kasatlantas Polresta Deliserdang Kompol Sri Lestari Widodo saat melakukan penyekatan kendaraan yang diketahui akan mengarah ke Kabupaten Sergai.
"Dalam pelaksanaan kegiatan ini, kami memulai penyekatan dari mulai 08.00 WIB sampai pada siang ini. Sudah ada sekitar ratusan kendaraan yang kita putar balik agar tidak memasuki wilayah Sergai," ucap Widodo.
Amatan wartawan tribun-medan.com di lokasi penyekataan, sejumlah pengemudi yang disuruh putar balik diberikan selembar kertas pemberitahuan mekanisme pelanggaran.
"Kami juga menyebarkan selembaran mekanisme pelanggaran perjalanan mudik atau perjalanan kegiatan orang yang nantinya harus dilengkapi oleh surat keterangan lurah ataupun surat rapid antigen," ucap Widodo.
Widodo mengungkapkan, setiap orang yang melintas yang melanggar peraturan akan langsung diputar balik.
"Pencegahan-pencegahan sudah kita lakukan. Dengan tidak mudik mengurangi penularan Covid-19 di tempat tujuan," ujar Widodo.
"Imbauan kepada masyarakat khususnya Deliserdang, untuk mudik saat ini ditiadakan dahulu. Karena biasanya setiap kegiatan libur panjang Covid-19 pasti meningkat," tutupnya.
Adapun beberapa lokasi pos penyekatan mudik yang didirikan oleh Polresta Deliserdang, yaitu, Jalinsum Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagarmerbau yang merupakan perbatasan Deliserdang dengan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Desa Titi Besi Kecamatan Galang juga perbatasan dengan Kabupaten Sergai.
Selanjutnya pos penyekatan di Desa Timbang Deli Kecamatan Galang dan Desa Gunungmeriah Pekan Kecamatan Gunungmeriah yang merupakan perbatasan dari Kabupaten Simalungun dan lokasi penyeberangan rakit di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin perbatasan dengan Kabupaten Sergai.
sumber:tribunmedan
Posting Komentar
0Komentar