Bicaranews.com|Belawan - Meski pihak kepolisian telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga, tampaknya hal tersebut tidak menimbulkan efek jera/kapok, aksi tawuran antara 2 kelompok warga masih kembali berlanjut di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Kali ini atau pada Sabtu dini hari (8/5/2021) sekira pukul 03.00 WIB, tawuran dengan saling lempar batu dengan tujuan untuk melukai serta membawa senjata tajam guna menakut-nakuti lawan bertikainya, berlangsung di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Madden Lama, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Walaupun dalam kejadian itu belum ada korban jiwa manusia maupun terluka akibat lemparan batu dan sabetan senjata tajam, namun dikabarkan ada bagian rumah warga yang mengalami kerusakan diduga akibat lemparan benda keras.
Menyikapi laporan masyarakat terkait adanya tawuran tersebut, petugas Polsek Belawan dan Polres Pelabuhan Belawan turun ke lokasi kejadian, untuk membubarkan massa dari masing-masing kelompok warga yang terlibat tawuran.
Selain itu, dari lokasi kejadian pihak kepolisian juga membekuk 4 pria, RP alias Rian (16), DP alias Niel (29) warga Kelurahan Labuhan Deli, Marelan, JD (23) dan LS alias Bere (16) warga Kelurahan Belawan Bahari, berikut barang bukti sejumlah batu dan senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan,AKBP MR Dayan yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan pihaknya mengamankan 4 pria terduga pelaku tawuran yang menganggu ketertiban umum serta memgakibatkan kerusakan rumah warga dihuni keluarga Parsaoran Simamora warga Jalan Pulau Ternate, Kelurahan Belawan Bahari.
Disebutkan, keempat terduga pelaku tawuran dijerat pasal pengrusakan yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana di maksud dalam pasal 179 ayat 1 jo pasal 406 KUH Pidana.(sib/bn)
Posting Komentar
0Komentar