2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 10 M di Bank Sumut di Tahan Kejati Sumut

2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 10 M di Bank Sumut di Tahan Kejati Sumut

Rambe
By -
0

Tersangka korupsi bank sumut

Bicaranews.com|Medan - Tim jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis(3/6/2021) menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait pencairan kredit Rp 31,6 miliar pada Bank Sumut kantor cabang pembantu (KCP) Galang Deli Serdang.

Kedua orang tersangka yang ditahan yaitu Ram SE (40) mantan pejabat/pegawai Bank Sumut KCP Galang dan Sal (43) seorang wiraswasta selaku debitur pada Bank Sumut.

Dikutip dari hariansib.com, Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi Kamis(3/6-2021) malam membenarkan hal tersebut. ”Benar, sesuai keterangan yang kita peroleh dari Kepala Seksi Penyidikan(Kasidik) pada Aspidsus M Junaidi SH MH, kedua orangtersangka telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan RTP Poldasu ,” sebut Sumanggar.

Disebutkan, pemberian kredit diduga tidak sesuai dengan ketentuan pada periode 2013-2015 sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sebesar Rp 31.692.690.986.

Dalam proses pencairan fasilitas kredit kredit (KUR, KPR, investasi) tersangka Sal telahdiikat dengan sekitar 127 perjanjian kredit. Lalu tersangka Sal menggunakan nama nama orang lain untuk meminjam kredit. Setelah fasilitas kredit cair uangnya diambil tersangka Sal tetapi tidak diserahkan kepada yang namanya disebut dalam permohonan pengajuankredit.

Sejak tahun 2013, tersangka Sel diduga memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut, mengajukan pinjaman kredit KUR(Kredit Usaha Rakyat), KPP SS (Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera) dan KAL (Kredit Angsuran Lainnya) pada PT Bank Sumut KCP Galang Kabupaten Deli Serdang, dimana selain menggunakan nama sendiri, Sel juga menggunakan/meminjam nama orang lain yang terdiri dari keluarga teman dan karyawan Sel seperti pada Usaha Ternak Ayam, RumahMakan.

Menurut Sumanggar, berkas permohonan untuk kelengkapanadministrasi diduga menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT BankSumut KCP Galang bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank SumutKCP Galang .

Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses AnalisaKredit sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui oleh PT BankSumut KCP Galang tanpa dilakukan analisa kredit sesuai ketentuanpemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut.

"Pencairan dana PT Bank Sumut KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan PT Bank Sumut.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber:hariansib

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)