Bicaranews.com|Pakpak Bharat - Seorang ayah inisial DT (27) di Siempat Rube II, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat tega membunuh anak kandungnya sendiri inisial GKT (perempuan) yang masih berusia 5 tahun.
Korban GKT yang merupakan anak kedua dari 3 bersaudara meninggal setelah mendapat kekerasan dan penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri lantaran si anak sering buang air besar dan buang air kecil dicelana. DT tega membanting, menjambak rambutnya hingga menampar dan dibanting ke lantai buah hatinya itu.
Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Irvan S Pane, SH mengatakan korban inisial GKT dibunuh ayah kandungnya DT karena kesal. Menurut Irvan satu bulan belakangan si anak sering buang air besar dan buang air kecil dicelana.
"Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, ia mengaku kesal dengan si korban karena sering buang air besar dan kecil di celana," kata Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Irvan Pane, SH dalam press release, Rabu 2 Juni 2021 di Polres Pakpak Bharat.
Kata Irvan cara sipelaku membunuh anaknya dengan cara menjambak rambut, memukul dan membanting ke lantai. Akibatnya si anak jatuh sakit. Kemudian Selasa 18 Mei 2021 pukul 18.00 si korban meninggal dunia.
"Dari keterangan istrinya NAT, si pelaku tidak memperkenankannya untuk membawa anaknya berobat dan dirawat. Bahkan DT mengancam akan membunuhnya. Namun karena dibujuk oleh Bhabinkatibmas Bripka Wahyudi, Pj Kepala Desa dan perangkat desa akhirnya DT mengijinkannya berobat ke Puskesmas Siempat Rube. Namun karena kondisinya lemah si korban meninggal dunia," kata Irvan.
Tak hanya itu, istri pelaku juga menjelaskan si anak selalu ditampar dan dijambak oleh pelaku. Kejadiannya berlansung cukup lama. "Cukup lama, dan istrinya tidak diperkenankan melihat sikorban setelah dipukul," ucapnya.
Kata Irvan keterangan semua saksi pun sesuai dengan hasil autopsi oleh rumah sakit Universitas Sumatera Utara.
Dan hasil pemeriksaan oleh dokter forensik USU dr Agustinus Sitepu, M.Ked Sitepu keterangan saksi dan keterangan pelaku si anak meninggal karena mendapat kekerasan dan benturan.
"Hasil autopsi dengan keterangan saksi sama. Makanya benar si anak sakit dan meninggal dunia karena mendapat kekerasan dan penganiayaan dari ayah kandungnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, DT dijerat dengan pasal 76 B Jo Pasal 77 B dan Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang -undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.(pk/bn)
Posting Komentar
0Komentar