Kadishut Sumut: Areal Klaim ‘OPS' di Desa Natumingka Bukan Tanah Adat

Kadishut Sumut: Areal Klaim ‘OPS' di Desa Natumingka Bukan Tanah Adat

Rambe
By -
0

bicaranews.com|Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Ir Herianto MSi menegaskan, lahan atau areal hutantanaman industri (HTI) yang hingga saat ini masih dikelola sebagai areal konsesi rencana kerja tahunan (RKT) oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di wilayah Desa Natumingka, Kecamatan Borbor Kabupaten Toba (eks Tobasa) sama sekali bukan areal yang berstatus tanah adat seperti klaim pihak keluarga keturunan Ompu Panduraman Simanjuntak (OPS, di lain pihak disebut Puduraman Simanjuntak).

"Pihak atau pimpinan (Kepala) UPT Kesatuan Pengawas Hutan (KPH Balige) selaku instansi cabang Dishut Sumut di Kabupaten Toba, kepada publik (pers dan masyarakat) sudah menegaskan bahwa lahan yang saat ini diklaim keturunan Ompu Panduraman Simanjuntak sebagai tanah adat milik leluhurnya, adalah lahan-lahan hutan dengan status hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan tanaman industri (HTI). Itu bukan tanah adat. Di sini saya tegaskan lagi dengan menunjukkan data registernya, agar polemik tentang status lahan itu tidak berlarut-larut," katanya kepada pers di kantornya, Jumat pekan lalu (28/5).

Dia menunjukkan sejumlah peta dan data, antara lain peta register kawasan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) berupa SK Menteri Pertanian Nomor 923 tahun 1982 tertanggal 27 Desember 1982, tentang hasil peninjauan areal dan lokasi seluas 53,49 hektar yang semula diklaim keluarga keturunan atau Pomparan Ompu Panduraman Simanjuntak, merupakan areal hutan dengan status hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah hutan Toba Habinsaran.

Lalu, data berupa SK Menhut-II Nomor 44 tahun 2005 tertanggal 24 Juni 2005, juga menegaskan hasil pemetaan dan pengukuran ulang pada areal atau lahan yang masih diklaim sebagai tanah adat oleh keluarga keturunan atau Pomparan Ompu Panduraman Simanjuntak, merupakan areal hutan dengan status hutan lindung (HL) seluas 35,21 hektar dan fungsi HPT seluas 18,74 hektar (total 53,95 hektar).

Menyusul, data berupa SK Nomor 579/Menhut-II/Tahun 2014 tertanggal 20 Juni 2014 tampak memperkuat SK Menteri Pertanian Nomor 923 Tahun 1982 dan kembali mengukuhkan status areal seluas 53,49 hektar areal sekitar desa Natumingka sebagai HPT, yang diklaim sebagai tanah adat oleh keluarga Pomparan Ompu Panduraman Simanjuntak tersebut.

"Ini data dan peta terkini, SK Men-LHK/PKTU/KUH-PLA.2-3/2017 tertanggal 13 Maret 2017, jelas bahwa lokasi lahan yang diklaim Ompu Panduraman Simanjuntak seluas 53,49 hektar itu, masih merupakan kawasan hutan dengan status dan fungsi hutan produksi tetap (HPT). Jadi, sekali lagi, itu bukan hutan adat dan hingga saat ini belum pernah ada proses untuk menjadikannya (mengalihkan) ke status hutan adat. Kalau mau dijadikan hutan adat, harus buat permohonan ke menteri lalu Pemda menerbitanb Perda-nya. Ini memang butuh waktu lama," katanya tegas sembari menyerahkan copi data dan peta resmi, yang jelas mencantumkan kronologi dan nama Ompu Panduraman Simanjuntak.

Soal proses dan prosedur penguasaan dan pengelolaan tanah adat oleh masyarakat, Herianto menegaskan sudah aturannya seperti PP 23/2021 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, hutan adat serta hutan hak. Misalnya Pasal 13 pada pada Pasal 15 tentangpeluang dan hak masyarakat akan hutan adat dan hutan sosial, atau Pasal 22 dan 23 tentang kerja sama pengelolaan hutan sosial dalam program strategis nasional yang meliputi, pemulihan ekonomi nasional, ketahanan pangan, perubahan peruntukan atau fungsi kawasan hutan.

Penguasaan bidang tanah atau areal dalam kawasan hutan negara juga dimungkinkan dengan syarat dan kriteria Pasal 23 pada PP 23/2021 itu, misalnya: penguasaan tanah di dalam kawasan hutan negara oleh masyarakat paling singkat lima tahun, luasan yang dikuasai perseorangan paling banyak lima hektar, bidang tanah atau lahan telah dikuasai secara fisik dengan iktikad baik secara sah dan terbuka dan tidak dalam sengketa.

sumber:Hariansib

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)