Pemko Sibolga Eksekusi Lahan Negara yang Dikuasai Tangkahan UD Budi Jaya

Pemko Sibolga Eksekusi Lahan Negara yang Dikuasai Tangkahan UD Budi Jaya

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|SIBOLGA – Pemerintah Kota Sibolga eksekusi pengosongan lahan milik negara yang puluhan tahun dikuasai Tangkahan UD. Budi Jaya di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, Jumat (11/6/2021) siang

Proses eksekusi tersebut dipimpin langsung Wali Kota Sibolga  H. Jamaluddin Pohan, didampingi Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumban Tobing, Kajari Henri Nainggolan, SH, MM, Dandim 0211/TT Letkol Inf. Dadang Alex, dan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SH, SIK.
Namun, pada saat eksekusi, terjadi kericuhan pelemparan batu dari dalam Tangkahan UD. Budi Jaya kepada aparat Pemko, TNI dan Kepolisian yang sedang bertugas. Untuk meredam kericuhan, atas saran Kapolres diambil jalan perundingan antara pihak Pemko dan Tangkahan UD. Budi Jaya yang disaksikan Kajari, Dandim, dan Kapolres.
Sebelum melaksanakan proses eksekusi pengosongan lahan, seluruh aparatur terkait yang bertugas menggelar apel pengarahan. Wali Kota menghimbau dengan tegas eksekusi harus berjalan sukses.
“Kita bertindak sesuai aturan hukum, jangan melakukan pemukulan. Ini tugas mulia untuk mengambil aset negara dalam hal ini Pemko Sibolga, yang dikuasai pihak lain puluhan tahun, jangan takut. Menggunakan eskavator dan peralatan lainnya kita rubuhkan bangunan yang berdiri di lahan tersebut," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kajari meminta kepada petugas agar tidak bertindak anarkis.
“Kita bekerja dilindungi undang-undang, dan jangan anarkis. Bahwa langkah ini merupakan kerjasama Pemko dengan Kejaksaan, untuk mengambil asset Pemko yang dikuasai pihak lain, kalau bukan miliknya jangan dikuasai dan harus kita ambil alih karena itu merupakan aset negara," sebut Kejari.
Terlihat juga hadir saat eksekusi pengosongan lahan, Sekda M.Yusuf Batu bara SKM, MM, Para Staf Ahli dan Asisten, para Pimpinan OPD terkait, beserta unsur TNI dan Kepolisian yang bertugas.(humas/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)