Penembak Tewasnya Wartawan di Simalungun Akhirnya Terungkap, Ternyata Ini Motif dan Tersangkanya

Penembak Tewasnya Wartawan di Simalungun Akhirnya Terungkap, Ternyata Ini Motif dan Tersangkanya

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Simalungun – Kasus penembakan yang berujung dengan tewasnya Pemimpin redaksi (Pemred) di salahsatu media online, Marasalem (Marsal) Harahap akhirnya berhasil diungkap polisi.

Bahkan, para tersangkanya juga turut berhasil dibekuk personel Ditreskrimum Polda Sumut yang bekerjasama dengan Polres Pematangsiantar.
Adapun tersangkanya yakni diketahui masing-masing berinisial YFP (31) dan S (57) keduanya warga Kota Siantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Para tersangka tega menghabisi korban lantaran merasa sakit hati, sebab korban minta jatah uang sebesar Rp 12 juta perbulannya di Diskotik Ferrari Bar and Resto yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut. Di mana kedua tersangka ini merupakan manager dan pemilik Diskotik Ferari Bar and Resto, “terang Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat menggelar press release di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/06/2021).
Didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, orang nomor satu di Mapolda Sumut ini juga menyampaikan dikarenakan dari rasa sakit hati itulah, muncul niat tersangka S untuk menghabisi nyawa korban dengan menggunakan Senjata api (Senpi).
“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika yang diduga berasal dari perdagangan ilegal dan bukan berasal dari institusi TNI, “papar Kapolda Sumut seraya menegaskan siapapun yang bersalah akan ditindak tegas.

Di mana sebelum menghabisi nyawa korbannya yang sering memberitakan adanya peredaran Narkoba di Ferrari Bar and Resto tersebut. Tersangka S ini meminta bantuan dengan tersangka YFP agar memberikan pelajaran kepada korban.
Di mana, dalam sebuah pertemuan di akhir Bulan Mei dan awal Bulan Juni, tersangka S bertemu dengan YFP dan A selaku Humas Ferrari Bar and Resto di rumah tersangka S yang berada di Jalan Seram Bawah, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut.
Pada pertemuan tersebut, tersangka S menyampaikan kepada YFP dan A agar menembak korban. “Dari pertemuan itu tersangka S ini sempat menyampaikan dan menyuruh YFP dan A dengan ucapan kalau begini orangnya cocoknya dibedil atau ditembak saja,” kata Kapolda Sumut menirukan perkataan tersangka.
Kapolda Sumut ini juga mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 57 orang, menelusuri semua kegiatan korban di saat-saat hari terakhir, serta hasil alat bukti berupa CCTV dan bukti lainnya.
“Kami berhasil mengungkap dan menangkap YFP yang merupakan Humas atau manajer di Ferrari Bar and Resto dan S selaku pemilik Ferrari Bar and Resto. Sedangkan untuk tersangka berinisial A dikarenakan statusnya sebagai anggota TNI aktif kewenangan berada di Kodam I Bukit Barisan.
“Kita sudah meminta keterangan saksi-saksi dari Kantor LasserNewsToday sebanyak 3 orang, saksi di warung tuak sebanyak 8 orang, saksi dari sekitar Hotel Siantar 16 orang, saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 23 orang dan saksi di Ferrari Bar and Resto sebanyak 5 orang, ”katanya.
Bahkan Kapolda Sumut ini juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menelusuri seluruh perjalanan almarhum Marasalem (Marsal) di saat-saat terakhir hayatnya. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti CCTV millik korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan mobil milik Marsal berupa 1 unit mobil Datsun Go warna putih BK 1921 WR yang merupakan jasad Marsal ditemukan tewas, 1 unit sepedamotor Honda Vario BK 6976 WAG yang dikendarai tersangka saat melakukan penembakan.
Kemudian, satu lembar kuitansi dari Ferrari Bar and Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 MM, sepatu, kemeja dan tali pinggang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Di akhir kesempatan itu, Kapolda Sumut ini juga mengucapkan rasa terimakasihnya atas dukungan semua pihak, sehingga misteri tewasnya Marsal Harahap ini bisa terungkap dan menangkap para tersangkanya.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Marsal Harahap ditemukan tewas di dalam mobilnya yang tidak jauh dari rumahnya di Huta 7, Pasar 3 Nagori, Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut dengan kondisi paha kirinya tertembus peluru, Sabtu (19/06/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Korban diduga tewas akibat kehabisan darah, sebelum sempat mendapatkan perawatan medis. (mu/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)