Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH mengatakan, pembubaran resepsi hajatan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Deliserdang Nomor 440/ 2387 tanggal 13 Juli 2021 tentang PPKM Darurat tertentu.
“Dalam isi surat edaran dimaksud, pemerintah daerah melarang kegiatan pesta terhadap daerah yang masuk PPKM Darurat tertentu. Seluruh desa di Kecamatan Tanjung Morawa salah satunya diberlakukan. Dari itu, kami menindaklanjuti dengan membubarkan acara pernikahan yang digelar oleh Nani Iriani,” ujar Sawangin.
Sawangin menerangkan, pembubaran resepsi pernikahan tersebut dilakukan oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan Tanjung Morawa (Muspika).
“Saat mendatangi lokasi hajatan, petugas terlebih dahulu memberikan arahan dan meminta untuk dihentikan. Semua tamu undangan pun diminta segera pulang,” terangnya.
Selanjutnya, kata Sawangin kepada pihak yang menggelar hajatan diberi imbauan agar untuk mentaati peraturan pemerintah. “Sejauh ini, kami masih berikan imbauan dengan membubarkan. Tapi jika tetap membandel dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Tertentu.
Terdapat 22 kecamatan berjumlah 394 desa/kelurahan di Kabupaten Deliserdang. Hanya sembilan kecamatan dengan total 75 desa/kelurahan diberlakukan PPKM Darurat tertentu.
Di Kecamatan Tanjung Morawa seluruh desa tanpa terkecuali masuk PPKM Darurat tertentu. (bl/bn01)
Posting Komentar
0Komentar