Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti 223 Perkara Pidana

Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti 223 Perkara Pidana

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Lubukpakam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti dari 223 perkara berbagai tindak pidana dari berkas perkaranya sudah ditangani selama 3 bulan terkhir, Senin (19/7/2021) di halaman parkir Kejari Deliserdang di Lubukpakam.

Pemusnahan itu dipimpin Kajari Deliserdang Jabal Nur SH MH bersama perwakilan Kapolresta Deliserdang, Kepala BNNK Deliserdang, perwakilan Kalapas Lubukpakam dan perwakilan Kadis Kesehatan Deliserdang.  

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender bersama air dan selanjutnya dibuang ke septic tank melalui kloset. Sedang barang bukti yang lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Jabal Nur SH MH dalam sambutannya mengatakan barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim. 

Pemusnahan itu sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat, merupakan tugas tahap akhir Jaksa dari setiap penanganan perkara pidana.  

Sebelumnya Kasi Barang bukti dan barang rampasan, Farouk Fahrozi, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan adalah 177 adalah tindak perkara narkotika berupa sabu seberat 1.817,72 gram, ganja 41.856,71 gram, pil ekstasi 69,5 butir, psikotropika jenis pil happy five 2.297 butir, bersama handphone, timbangan elektrik, dan alat hisap sabu. 

Selanjutnya adalah barang bukti dari 31 perkara Ohara (Orang dan harta benda), berupa kayu, baju, celana dan barang bukti lainnya. 

Kemudian dari 15 perkara pidana Kamneg-Tpul (keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana lainnya) berupa egrek, bambu, along-along dan barang bukti lainnya. (sib/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)