Bicaranews.com|Medan - Tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Rabu (21/7/2021) menetapkan 4 tersangka sekaligus yang salah satu diantaranya Ir HM AEP,Msi, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara TA.2020, selaku PA (pengguna Anggaran), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan rutin jalan pada Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi UPT Jalan dan Jembatan Binjei TA 2020.
Sedangkan 3 tersangka lain adalah Ir D MM Kepala UPTJJ Binjai selaku KPA (kuasa pengguna anggaran), AN,ST selaku PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) UPTJJ Binjei dan TS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPTJJ Binjei TA 2020.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, yang ditanya wartawan, Rabu (21/7-2021) membenarkan, penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan para pejabat tingkat Pemprov Sumut itu ada pada bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejari Langkat dan telah sepengetahuan pimpinan di Kejati Sumut. Ir HM AEP MSi disebut sebut saat ini masih aktif menjabat eselon 2 di Pemprov Sumut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Muttaqin Harahap SH MH dalam pers relies yang diterima wartawan via aplikasi WA menyebutkan, terkait kasus dugaan korupsi yang terungkap atas laporan masyarakat ini, tim penyidik Pidsus telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan 2 ahli bidang tekhnik dari USDU serta kordinasi dengan 2 ahli dari BPKP Perwakilan Sumut dalam perhitungan kerugian keuangan negara.
”Setelah hasil pemeriksaan penyidikan rampung lalu dilakukan ekspose/gelar perkara dan ditetapkan 4 orang tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah, tergantung perkembangan hasil pemeriksaan penyidikan”, kata Muttaqin yang baru menjabat Kajari Langkat sekitar 5 bulan yang sebelumnya Kajari Sorong.
Disebutkan, pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat TA 2020 ini diperuntukkan dalam kegiatan Patcing Hotmix (penambalan), Perawatan Perkerasan Base A , Perawatan Damija Selokan Samping Tidak Diperkeras ,Grading Operation / Go, yang terdapat pada 7 (tujuh) lokasi jalan yaitu Jurusan simpang pangkalan susu- pangakalan susu sebesar Rp.248.178.580, Tanjung pura – tanjung selamet sebesar Rp.328.077.400, Tanjung selamet – simpang tiga namu ungas tangkahan sebesar Rp.369.357.300, Batas binjai – kwala sebesar Rp.222.082.980, Kwala simpang – marike – timbang lawang Rp.731.057.420, Simpang durian muluh- namu ukur sebesar Rp.140.040.640 dan Namu ukur – batas karo sebesar Rp.448.792.760.
Dalam pelaksaan kegiatan tersebut ditemukan beberapa penyimpangan seperti, adanya dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan /spj,pelaksaan pekerjaan fiktif , pengurangan volume pekerjaan sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Provinisi Sumatera Utara telah mengalami kerugian sebesar Rp.1.987.935.253, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli Konstruksi dan hasil audit KN BPKP Sumut (hanya 20 % yang di laksanakan dan 80 % tidak dilaksanakan).
Menurut Kajari yang didampingi Kasintel Boy Amali SH dan Kasipidsus M Junio Ramandra SH, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 1 UU RI (undang undang Republik Indonesia) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UUU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana. (primer) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURINomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana (subsider).
Ditanya tentang kemungkinan dilakukan penahanan para tersangka korupsi, menurut Kajari Muttaqin Harahap, soal itu tergantung kebutuhan tim penyidik dalam pemeriksaan. Sejauh ini masih kooperatif setiap pemanggilan dan pemeriksaan, belum dilakukan penahanan.
”Soal penahanan itu kewenangan subjektif penyidik”, kata Muttaqin yang pernah Kasi Ekmon Intelijen Kejati Sumut.
Ia juga membantah penetapan tersangka itu sengaja dilakukan bertepatan jelang hari puncak HBA (Hari Bkati Adhyaksa atau HUT Kejaksaan) yang jatuh pada, Kamis (22/7-2021). (t/bn)
Posting Komentar
0Komentar