Bicaranews.com|MEDAN – Polrestabes Medan kembali gerebek lokasi Spa di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (17/7/2021). Lokasi pria hidung belang itu Melanggar PPKM Darurat Covid – 19.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang turut serta dalam penggeledahan itu mengaku, kecewa melihat pengelola Spa itu beroperasi di saat PPKM Darurat.
Yang mana, disaaat pengusaha lainnya mematuhi PPKM Darurat di Medan malahan pengelola Spa tersebut, mencari keuntungan dengan menyediakan wanita penghibur kepada tamu yang ada di Spa tersebut.
“Wanita – wanita yang diamankan juga mempunyai tarif tersendiri untuk si yang ingin mendapatkan jasa layanan terapis. Tentunya, penggerebekan ini akan akan tetap berlangsung ke lokasi – lokasi Spa yang banyak di Kota Medan," paparnya.
Dirinya mengaku, dari penindakan yang dilakukan itu, pihak Polrestabes Medan telah menyita sejumlah barang bukti kondom yang telah digunakan ratusan dan 21 wanita turut serta diboyong petugas guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sehubungan dengan itu, Satpol PP Kota Medan langsung memberikan surat peringatan kepada pengelola Spa di Jalan Merak Jingga Medan.
Sementara itu, berinisial DI (30) yang diciduk petugas Polrestabes Medan di Spa tersebut mengaku mendapatkan keuntungan dari tamu yang mendapatkan jasa terapis tersebut. “Saya bisa mendapatkan Rp 300 – 600 Ribu setiap pelanggan yang ada, ” jelasnya.
Lokasi Spa yang digerebek itu sangat sulit diketahui warga Kota Medan. Sebab di TKP tidak dipasang plang maupun spanduk. Sehingga aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Spa ini banyak mendapatkan keuntungan. “Tetap kita tindak lokasi pria hidung belang yang buka di masa PPKM Darurat di Medan, ” tandas Kombes Riko Sunarko.(t/bn)
Posting Komentar
0Komentar