Bicaranews.com|PANDAN – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Sekdakab Tapteng) Yetty Sembiring, S.STP, MM mengikuti Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan Dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Dan/Atau Jaring Pengaman Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) yang digelar oleh Kemendagri secara virtual.
Sekdakab Tapteng mengikuti sosialisasi virtual itu didampingi oleh Plt Inspektur Inspektorat Tapteng Mulyadi Malau, M.AP, Kepala BPKPAD Tapteng Basyri Nasution, SP, dan Plt Kadis Sosial Tapteng Roby Edata Manik, S.IP, M.AP diwakili oleh Kasi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Frenny P. Panggabean, ST bertempat di Ruang Kerja Sekdakab Tapteng di Kantor Bupati Tapteng, Senin (26/07/2021).
Adapun tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang substansi Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021 dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.
Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Dr. Mochamad Ardian Noervianto, M.Si sebagai narasumber Sosialisasi Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021.
“Pemerintah Daerah diharapkan bisa mempercepat proses penyaluran bansos (bantuan sosial-red), jaring pengaman sosial, maupun BTT (Belanja Tidak Terduga-red) yang dinilai bisa membantu dalam penanganan Covid-19 yang ada di pemerintah daerah,” kata Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Dr. Mochamad Ardian Noervianto, M.Si.
Dirjen Bina Keuda Kemendagri juga menjelaskan bahwa Pemda wajib menyampaikan laporan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Mendagri melalui Irjen Kemendagri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan. Selain itu, menugaskan APIP Daerah, bekerjasama dengan BPKP, untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bersumber dari APBD selama kegiatan berlangsung dan/atau melakukan reviu/audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Saat Inmendagri ini berlaku maka ketentuan yang terdapat dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku, dengan ketentuan kebijakan untuk percepatan pengutamaan pengunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi APBD berpedoman pada Peraturan Mendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
Sosialisasi ini juga diikuti oleh Deputi Pengawasan Keuangan Daerah BPKP RI, Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Kepala Perwakilan BPKP se Indonesia, Sekretaris LKPP RI, Pejabat dan Staf Kemendagri, Sekda, Inspektur Inspektorat dan Kepala BPKPAD Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.(rel/bn)
Posting Komentar
0Komentar