Petugas Gabungan Segel 3 Kafe di Medan Tembung

Petugas Gabungan Segel 3 Kafe di Medan Tembung

Rambe
By -
0

bicaranews.com|MEDAN - Petugas gabungan yang terdiri dari Brimob Polda Sumut, Polsek Percut Sei Tuan dan Satpol PP Medan menyegel 3 kafe di seputaran Jalan Tempuling, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (4/7/2021) dini hari.

Tiga kafe yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tersebut yakni Sun Coffee, Mr Rizcafe  dan Warkop DWS.

Informasi diperoleh, penyegelan terhadap 3 kafe tersebut berawal dari patroli petugas gabungan mengantisipasi curat, curas dan curanmor (3C), serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) PPKM Mikro yang digelar Polsek Percut Sei Tuan dari sejumlah wilayah hukumnya.

Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu didampingi Kanit Reskrim AKP M Karo-karo, personil Reskrim, personil Brimob Polda Sumut dan Satpol PP itu dimulai pada, Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Petugas gabungan bergerak dari Mapolsek menuju seputaran Simpang Jodoh, Kampung Kolam, Bandar Setia dan Laut Dendang. Petugas yang melakukan Operasi Yustisi tidak ada menemukan satupun warung/cafe yang melanggar peraturan PPKM Mikro dan protokol kesehatan (Prokes). Serta tidak menemukan tindak kejahatan 3C.

Petugas gabungan kemudian bergerak menuju ke Jalan Tempuling. Di loaksi, petugas mendapati 3 warung/cafe yang tidak mematuhi PPKM Mikro. Selanjutnya petugas Satpol PP Kota Medan langsung melakukan penyegelan terhadap 3 tempat usaha makanan/minuman tersebut.

Kasie Humas Polsek Percut Sei Tuan Aiptu Basrah Mansyah yang dikonfirmasi mengatakan pemilik usaha Sun Coffee, Mr Rizcafe  dan Warkop DWS sudah berulang kali diingatkan agar mematuhi peraturan PPKM Mikro dan Prokes. "Namun imbauan itu ternyata tidak digubrisnya sehingga warung/cafe itupun disegel," katanya.

sumber:hariansib

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)