Bicaranews.com|Medan - Personil Unit Reskrin Polsek Patumbak melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tiga tersangka pelaku pembunuhan Abdul Dani (41), warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, yang terjadi Sabtu (24/7/2021) lalu.
Kepada wartawan di Mapolsek Patumbak, Rabu (28/7/2021), Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Raffles didampingi Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti dan Kanit Reskrim Iptu Sondi Rahardjanto mengatakan, ketiga tersangka ditangkap secara terpisah antara lain di Kabupaten Langkat dan Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang.
"Para tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga harus dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap mereka," katanya.
Dijelaskan, peristiwa pembunuhan itu berawal dari kedatangan korban dan saksi Ali Wardana ke rumah tersangka Dwi Budi Lestari Widodo alias Bendot (33), Jalan Pertanian, Gang Sawah, Dusun IV Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (22/7/2021) sore.
"Korban menemui tersangka Bendot karena ada urusan galian," katanya.
Secara kebetulan, saat itu tersangka Hermansyah Darwis alias Darwis (37) dan Erwin Francisco Barus (38), yang merupakan warga Jalan Pertanian, Gang Sawah Marindal I, juga datang ke lokasi untuk mengambil sepedamotor yang disimpan di rumah tersangka Bendot.
Pertengkaran terjadi setelah korban masuk dan memukul tersangka Bandot. Melihat hal itu, tersangka Darwis lalu memukul wajah korban sebanyak dua kali. Tersangka Erwin yang sebelumnya sempat mengambil linggis kemudian mengejar korban, sementara Bandot mengambil pisau dari dapur rumahnya.
Setelah korban terjatuh, tersangka Bandot lalu menikam dada korban, diikuti Erwin yang memukulkan linggis ke kepala Abdul Gani hingga korban terkapar bersimbah darah. Setelah korban meninggal, ketiga pelaku lalu melarikan diri dan kemudian berpencar ke Kabupaten Langkat dan Kecamatan Namorambe.
Dijelaskan, dari penangkapan ketiga tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti 1 unit sepedamotor, 1 linggis, 1 pisau, 3 telepon genggam, 1 kaos, 1 celana, dan 1 sandal. Terkait tindak pidana pembunuhan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 subs Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana, dengan ancaman 20 penjara. (t/bn)
Posting Komentar
0Komentar