Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Wali Kota Sibolga: Pasar Operasi Sampai Jam 5 Sore, Rumah Makan Jam 7 Malam, Pesta Pernikahan Ditiadakan

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Wali Kota Sibolga: Pasar Operasi Sampai Jam 5 Sore, Rumah Makan Jam 7 Malam, Pesta Pernikahan Ditiadakan

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|SIBOLGA – Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Mikro, Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga langsung gerak cepat mengeluarkan instruksi melarang pesta pernikahan, pasar beroperasi sampai jam 17.00 sore, restoran, cafe dan pedagang makanan sampai jam 19.00 malam.

Hal itu disampaikan Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan didampingi Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumban Tobing, Ketua DPRD Akhmad Syukri Nazri Penarik, dan Sekda M. Yusuf Batubara, SKM, MM saat gelar konferensi pers di Kantor Wali Kota, Rabu (07/07/21) siang.

“Sebagai bukti keseriusan Pemko Sibolga untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, semalam begitu dapat informasi malui media massa, terkait Sibolga termasuk yang harus melaksanakan PPKM. Kami langsung gelar rapat bersama Kapolres, Dandim dan unsur Satgas Covid-19 Kota Sibolga lainnya. Walaupun saat itu surat Instruksi Mendagri belum kami terima, kami langsung bergerak cepat. Dan hari ini, akan keluar Instruksi Wali Kota Sibolga, sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri," ungkap Wali Kota.

Wali Kota berharap kesadaran bersama warga Kota Sibolga untuk patuh protokol kesehatan 3M. Dalam instruksi Wali Kota, pasar beroperasi sampai jam 17.00 sore, restoran, cafe dan pedagang makanan sampai jam 19.00 malam. Pesta pernikahan juga tidak diperbolehkan.

“Hindari makan dan berlama-lama di cafe/restoran, makanan dibungkus dibawa pulang saja. Pesta pernikahan juga tidak boleh. Kalau mau seremonial nikah silahkan, tetapi dihadiri terbatas. Masyarakat juga kalau tidak ada hal yang sangat penting, mohon di rumah saja. Kegiatan seminar, olah raga, dan lainnya juga tidak diperbolehkan. Kami akan kembali aktifkan pos penjagaan hingga level lingkungan. Razia Yustisi juga akan rutin. Setiap instansi juga WFO maksimal 25%, serta tidak ada perjalanan dinas luar daerah sebelum PPKM berakhir," tegas Wali Kota Sibolga.

Sementara itu, Ketua DPRD juga menambahkan, dengan adanya intruksi itu DPRD Kota Sibolga juga membatalkan jadwal Sidang Paripurna LKPD. “Hari ini harusnya sudah dijadwalkan Sidang Paripurna LKPD di DPRD, tapi kami batalkan. Inilah bentuk keseriusan kita patuhi PPKM. Kami berharap masyarakat juga patuh, ini demi kebaikan kita bersama.

Sebagaimana Instruksi Mendagri, PPKM Mikro dijadwalkan dilaksanakan mulai hari ini 7 Juli hingga 20 Juli 2021.(humas/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)