Bicaranews.com|Medan - Sejumlah warga mempertanyakan kriteria penerima bantuan beras warga yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Medan.
Seorang janda warga Kelurahan Sitirejo 2, Kecamatan Medan Amplas, Lisbeth br Lumbantobing (64) mempertanyakan kriteria penerima bantuan PPKM.Pertanyaan itu muncul lantaran dirinya yang terkena dampak PPKM belum sama sekali menerima bantuan.
"Saya kadang sedih melihat orang lain, yang kelihatannya masih kuat untuk mencari nafkah malah dapat bantuan, tetapi saya yang sudah lansia dan janda tidak pernah mendapatkan bantuan, khususnya bantuan PPKM sekarang ini," keluhnya.
Dikatakannya, mulai dari Jalan Pembangunan, Kelurahan Sitirejo 2, Medan Amplas hingga pindah ke Jalan Jaya, Kelurahan Sudirejo 2, Medan Kota tidak mendapatkan bantuan apapun.
"Saya tinggal di Jalan Jaya ini, tetapi saya masih warga Sitirejo 2. Dulu sudah pernah saya melaporkan KK dan KTP ke Kelurahan untuk bisa masuk sebagai penerima bantuan, tetapi sampai sekarang tidak pernah dapat," cetus seraya berharap.
Sementara itu, Kepala Lingkungan Jalan Pembangunan ketika di konfirmasi wartawan melalui telepon selular perihal kriteria warga untuk mendapatkan bantuan tersebut mengatakan akan segara mendaftarkannya. "Nanti kita daftarkan, " ucapnya singkat.
Padahal sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan akan kembali melakukan pendataan agar penyaluranya lebih cepat dan tepat sasaran. "Bantuan kartu sembako, diskon listrik dan lainya yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat, akan segera kami lakukan pendataan agar penyaluran lebih cepat dan tepat sasaran," jelasnya.(*)
Pewarta:hendri
Posting Komentar
0Komentar