Bicaranews.com|Medan - Personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap Muhammad Alfis seorang kurir narkoba di pinggir Jalan Medan – Banda Aceh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Rabu (18/8/21) malam. Dari pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 13 Kg.
Berdasarkan data didapat, awalnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi kalau sabu tersebut dibawa oleh seorang pria yang merupakan Muhammad Alfis warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Petugas pun kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka. Alhasil, petugas meringkus Alfis sedang istirahat di pinggir Jalan Medan – Banda Aceh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap dua tas yang dibawa pelaku, petugas menemukan sabu seberat 13 Kg. Selanjutnya, petugas memboyong tersangka dan barang bukti sabu-sabu tersebut ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, dari hasil introgasi terhadap Alfis, barang bukti itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra. “Masih dilidik terhadap pemilik sabu bernama Putra,” ujarnya, Sabtu (21/8/21).
Kemudian, tambahnya, rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat. “Dijanjikan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur menuju ke Jakarta,” ucapnya.
Saat ini, personil Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka Alfi. “Masih dikembangkan lagi,” kata Hadi. (t/bn)
Posting Komentar
0Komentar