Bicaranews.com|Medan - Kejaksaan Negeri Langkat menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara HMA Effendi Pohan yang jadi tersangka kasus pemeliharaan jalan. Penangkapan dilakukan karena Effendi dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
"Pada tanggal 21 agustus 2021, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Langkat bersama dengan Tim Intelijen telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HMA Effendi Pohan," kata Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).
Muttaqin mengatakan penangkapan dilakukan karena penyidik mempertimbangkan Effendi yang dua kali mangkir pemeriksaan. Effendi ditangkap di wilayah Deli Serdang.
"Hal tersebut dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan semua hal, terlebih setelah mangkirnya tersangka dua kali dari panggilan penyidik. Dan dikhawatirkan tersangka akan mempersulit proses penyidikan dan melakukan upaya-upaya yang menunjukkan sikap tidak kooperatif," tutur Muttaqin.
Setelah ditangkap, Muttaqin mengatakan akan dilakukan penahanan terhadap Effendi. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan.
"Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2021. Dititip di Rutan Tanjung Pura, Langkat," jelasnya.
HMA Effendi Pohan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Langkat dalam dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat. Dia menjadi tiga tersangka bersama tiga orang lainnya.
"Dari pagu anggaran kurang-lebih Rp 2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, Rabu (21/7).
Effendi diduga menyelewengkan dana pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat pada 2020. Saat itu dia masih menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
Dalam pemeriksaan pertama dan kedua, Effendi tidak hadir. Pada pemeriksaan pertama dikarenakan sedang mengerjakan tugas di Jakarta, sementara pada pemeriksaan kedua dia tidak memberikan penjelasan ketidakhadiran.
"Sampai dengan sore ini penyidik belum memperoleh konfirmasi baik oleh yang bersangkutan ataupun PH (penasihat hukum) tentang ketidakhadiran tersangka (Effendi Pohan) hari ini di Kejari Langkat," kata Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap, Kamis (19/8).
Sementara itu, dua orang tersangka lainnya bernama Dirwansyah dan Agussuti juga sudah ditahan selama 20 hari oleh Kejari Langkat. Satu tersangka lainnya bernama T Sahril belum ikut diperiksa karena dinyatakan positif Corona.(detikcom)
Posting Komentar
0Komentar