Bicaranews.com|Lubukpakam - Seorang guru berinsial AS (23) warga Kecamatan Lubukpakam diserahkan ke Polresta Deliserdang, Minggu (1/8/2021) pukul 17.30 WIB karena dituduh mencabuli siswinya yang masih pelajar di salah satu SMK swasta di Lubukpakam.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus SIK MH, Senin (2/8/2021) sore, mengakui seorang oknum guru ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Tersangka menjalani pemeriksaan berdasarkan pengaduan kakak korban yang membuat laporan bahwa korban sebut saja namanya Bunga (17) warga Kecamatan Lubukpakam, telah dicabuli AS sebanyak 4 kali di ruangan kantor SMP salah satu sekolah swasta di Lubukpakam.
Dalam pemeriksaan, tersangka AS mengakui perbuatannya telah mencabuli Bunga sebanyak 4 kali, yang diawali setelah berpacaran. AS mengaku telah berpacaran sejak bulan Agustus 2020 yang lalu. Perbuatan cabul itu dilakukannya karena dia sudah mencintai korban dan bersedia untuk menikahinya.
Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim, yang dijerat melanggar UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. (sib/bn)
Posting Komentar
0Komentar