Bicaranews.com|Kisaran - Polres Asahan menetapkan 5 anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) yang terjaring razia di karaoke Hotel Antariksa di Jalan Sei Gambus Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi.
Selain 5 anggota DPRD Labura itu, 9 orang lainnya yang diamankan dalam razia tersebut, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedangkan 3 wanita dipulangkan karena tidak memenuhi alat bukti," jelas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, di dampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, KBO Sat Narkoba Iptu Syamsul Adhar dan Kasubbag Humas Iptu Wakino, dalam konferensi pers, di halaman depan Mapolres Asahan, Jumat (13/8/2021).
Putu juga menjelaskan dalam pengembangan kasus itu pihaknya juga menangkap 1 orang yang menjadi kurir pil ekstasi berinisial ARS alias R warga Kisaran dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti disita berupa pecahan pil ekstasi bila dikumpulkan 3 butir lebih.
"Seluruh tersangka berjumlah 15 orang dan langsung ditahan," kata Putu.
Putu mengatakan, untuk 14 tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. Sedangkan ARS alias R dijerat Pasal 111, 112, 114 ancaman penjara minimal 4 tahun.
"Penerapan status tersangka dilakukan setelah melalui asesmen terpadu yang melibatkan BNNP Sumut, BNNK Asahan dan Kejari Asahan," kata Putu. (sib/bn)
Posting Komentar
0Komentar