Bicaranews.com|Tanjungmorawa - Persenel Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang bersama Babinsa dan perangkat desa kembali membubarkan kerumunan pada 3 tempat pesta pernikahan di wilayah hukum Polsek Tanjungmorawa, Sabtu (7/8/2021) pukul 13.00 WIB.
Ketiga lokasi pesta pernikahan yakni 2 di Desa Wonosari yaitu di Jalinsum Dusun VI dan Dusun I Desa Wonosari. Selanjutnya pesta pernikahan di Gang Ikhlas Dusun II Desa Dalusepuluh A Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang AKP Sawangin Manurung SH, mengatakan kegiatan itu merupakan operasi yustisi penanganan dan antisipasi penyebaran Covid-19 dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk meniadakan pesta hajatan.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Personel Polsek Tanjungmorawa bersama perangkat desa dan Babinsa mendatangi 3 lokasi pesta dan menyampaikan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-3 yaitu kegiatan menghadirkan orang banyak dihindari.
Kepada 3 pemilik pesta dihimbau agar makan para undangan dibungkus dan dibawa pulang guna mengantisipasi keramaian dan penyebaran Covid-19. Ketiga pemilik pesta menyetujui himbauan itu. (t/bn)
Posting Komentar
0Komentar