Bicaranews.com|Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeksekusi LS mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kabupaten Madina terpidana kasus korupsi Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah Kompleks Perkantoran Payaloting Panyabungan tahun 2016 ke Lapas Klas I Medan.
"LS dipidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp50.000.000 subsidair pidana kurungan tiga bulan," kata Plt Kasipenkum Kejati Sumut, PDE Pasaribu, di Medan, Jumat (3/9/2021).
Ia menyebutkan, hukuman terpidana itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1688 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juli 2021.
Dalam amar putusan MA, LS terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Sebelumnya LS atas Putusan MA tersebut telah dilakukan panggilan kedua, jemudian pada panggilan ketiga terpidana hadir di Kejati Sumut pada hari Kamis (2/9) untuk melaksanakan putusan," ujarnya.
Pasaribu menjelaskan, sebelum terpidana menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen.
Untuk terpidana atas nama S dan terpidana NS sebelumnya telah dilakukan eksekusi dalam putusan yang sama oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) di Lapas Kelas II B Madina pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Terpidana S dengan pidana penjara empat tahun, dan terpidana NS dengan pidana penjara tiga tahun. Terpidana S dan NS pidana denda masing-masing Rp50.000.000 subsidair masing-masing selama tiga bulan penjara.
Sumber:antaranews
Posting Komentar
0Komentar