Kembali Panas, Ketua DPRD Laporkan Oknum Anggota Dewan ke Polres Humbahas

Kembali Panas, Ketua DPRD Laporkan Oknum Anggota Dewan ke Polres Humbahas

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Humbahas - Perseteruan antara anggota dengan Ketua DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali berbuntut panjang. Kali ini, Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol melaporkan beberapa oknum anggota dewan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbahas pada Senin (20/9/2021).

Laporan tersebut akibat merasa tidak terima dengan sikap dan tindakan beberapa oknum anggota dewan kepada dirinya saat Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) yang membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara  (KUPA P-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2021, di ruang rapat dewan, Komplek Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul, Senin (20/9/2021) kemarin. 

Dalam rapat Banggar tersebut terjadi kericuhan dan nyaris adu jotos antara anggota dengan Ketua dewan. Bahkan,  seorang anggota dewan menyiram ketua dewan dengan air minum. 

Laporan pengaduan tersebut dibenarkan Ramses. Dikatakannya, dari awal ia tidak berniat untuk melaporkan kejadian di rapat Banggar itu. Namun karena masukan dan pertimbangan dari rekan satu fraksinya, dia akhirnya membawa kasus itu ke jalur hukum.

“Kita melaporkan kejadian semalam setelah ada pertimbangan dari rekan-rekan fraksi dan kader (PDI Perjuangan). Yang paling keberatan adalah fraksi. Menurut mereka itu sebagai pelecehan,” ucap Ramses.

Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa atau kejadian yang dia laporkan adalah tindakan oknum anggota Banggar yang memaksa dirinya untuk mencabut keputusan melalui ketok palu. Akibat keputusan itu, dia mendapat tekanan dan ancaman hingga berujung kepada penyiraman air minum kepada dirinya.

“Belum tahu (pasal yang dilaporkan). Karena baru sekarang saya diperiksa. Jadi nanti setelah dimintai keterangan ke pasal mana cocok. Baru digelar (perkara). Setelah itu, ditentukan pasalnya,” sebutnya.

Meski belum mengetahui pasal berapa yang nantinya akan disangkakan kepada terlapor, anggota DPRD Humbahas 4 periode itu sangat yakin laporannya akan ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Kalau tidak duduk, kita lihatlah. Tapi saya kan ada juga ilmu hukum ku. Tidak mungkin kita laporkan kalau tidak ada perkaranya. Kalau soal bukti, semua bukti yang di situ. Termasuk Kasat Intel (Polres Humbahas). Itu ada videonya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dirinya juga sangat yakin, penyiraman air minum yang dilakukan oleh oknum anggota Banggar terhadap dirinya itu telah memenuhi unsur tindak pidana. Atas dasar itulah dirinya menempuh jalur hukum, dan bukan melaporkannya ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Humbahas.

“Tidak (ke BKD). Karena sudah mengarah ke perbuatan tindak pidana. Itu (penyiraman air minum) sudah ancaman fisik. Kecuali si Guntur Pariaman tidak ada melakukan ancaman fisik. Dia hanya mendesak untuk mencabut (ketokan palu). Kalau itu, baru masuk ke kode etik. Tidak menghormati pimpinan melakukan perbuatan semena-mena. Jadi kalau itu (yang melakukan penyiraman air minum) kena kode etik dan proses hukum,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasub Bag Humas Bripka Lolo Bako ketika dikonfirmasi via selulernya, Selasa (21/9/2021) membenarkan laporan Ketua DPRD Humbahas tersebut. Dia mengatakan, ketua dewan melaporkan dugaan tindak pidan pengancaman yang dituangkan dalam laporan polisi nomor : LP/B/136/IX/2021/SPKT/Polres Humbang Hasundutan tanggal 20 September 2021.

“Belum di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kemungkinan siap rapat nanti di BAP. Korban dulu. Selanjutnya memeriksa para Saksi-saksi,” jawabnya dengan singkat.

Sumber: bn/hariansib.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)