Bicaranews.com|Doloksanggul - Rapat paripurna Penyampaian nota pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Gedung DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) nyaris ricuh, Jumat (3/9/2021). Para dewan kebanyakan tidak setuju Ketua DPRD Ramses Lumban Gaol untuk memimpin rapat paripurna.
Diawal paripurna itu, Guntur Simamora ST menyampaikan interupsi agar sidang paripurna di berikan kepada pimpinan lain untuk memimpin rapat paripurna nota penyampaian RPJMD sekaligus memberikan peluang bagi anggota DPRD lain memberikan masukan sesuai tata tertib (tatib) lembaga Legislatif.
“Demi rakyat Humbahas saya minta agar rapat tidak di pimpin saudara Ramses Lumban Gaol, karena beliau sudah melaporkan kami ke pimpinan partai perindo dan itu dinilai telah menghamburkan uang negara hanya karena keinginan politik pribadi, jadi saya minta ganti pemimpin rapat,,,setuju,” ujar Guntur Simamora disahuti setuju dari anggota DPRD lainnya.
Sebelum pembacaan nota pengantar sempat di hujani interupsi dari beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait surat masuk agar di bacakan sekretaris dewan (sekwan) Plt. Makden Sihombing terkait susunan banggar/banmus dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Humbahas.
“Interupsi pimpinan, kami mohon agar surat masuk dari fraksi Golkar di bacakan Sekwan sebelum paripurna di lanjutkan, karena surat itu sangat perlu untuk di bacakan demi kelengkapan struktur di lembaga dewan termorhat,” ujar Bantu Tambunan.
Interupsi berikutnya datang dari Anggota Dewan Togu Purba SE terkait surat masuk hasil rapat musyawarah kelengkapan personil yang di berikan kepada sekretariat dewan untuk melengkapi dan mendapatkan legitimasi dari pimpinan Lembaga DPRD.
“Sesuai musyawarah telah disepakati untuk mengganti dan mengisi kelengkapan dari struktur kelembagaan yang ada sesuai tata tertib DPRD, itu harus di bacakan agar para seluruh masyarakat mengetahui pergantian dalam sidang hari ini,” tandas Togu P dalam sidang Paripurna.
Usai hujan interupsi di pimpin ketua DPR Humbahas Ramses Lumban Gaol akhirnya memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Wakil Ketua I, Marolop Manik yang memimpin paripurna.
Dalam sambutannya mengatakan sesuai hasil rapat konsultasi dengan Gubernur dua hari yang lalu di hotel Esther dihadiri 20 anggota DPRD Humbahas sepakat untuk melaksanakan paripurna dalam waktu 8 hari membahas Rancangan RPJMD 2021-2026 untuk kelangsungan pembangunan dan menjadi peraturan daerah Humbahas.
“Sesuai amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pada Pasal 48 ayat 1 yang berbunyi Rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud, dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum paripurna, Jadi untuk tahapan selanjutnya, pihak Eksekutif baru menyampaikan tadi pagi RPJMD kepada DRPD, jadi masih perlu untuk dibahas bersama, sesuai dengan amanat dari Permendagri Nomor 86 tahun 2017 Pasal 49 ayat 2,” ujar Marolop Manik dalam memimpin sidang paripurna
Selanjutnya rapat paripurna berjalan normal. Nota pengantar RPJMD di bacakan wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan. Dengan jelas wakil Bupati menyampaikan visi/misi kepala daerah memuat kelanjutan pembangunan kabupaten Humbahas untuk periode 2021-2026. Penyampaian Nota pengantar RPJM telah di sampaikan secara resmi Eksekutif kepada pihak Legislatif untuk di bahas.
Rapat Paripurna Penyampaian nota pengantar RPJMD di hadiri Kapolres AKBP Nicolas Sidabutar, Danramil Doloksanggul Kapt. Munthe, Kejari Doloksanggul diwakili Kasi Intel A.Sinaga dan 20, 3 pimpinan dan anggota DPRD Humbahas serta beberapa OPD dan insan Pers
sumber: Triknews
Posting Komentar
0Komentar