Bicaranews.com|Medan - Meski sudah pernah disampaikan Bobby Nasution untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Medan secara tegas akan menindak sejumlah bangunan yang tidak sesuai aturan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun, pernyataan Wali Kota Medan itu seakan dikang-kangi pemilik sejumlah bangunan di Jalan Selamat, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas. Bangunan Rumah Toko (Ruko) itu terus berlanjut pengerjaannya meski diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dari pantauan dilokasi, Sabtu (30/10/2021), terdapat dua titik bangunan diduga tidak Miliki IMB proses pengerjaannya sudah mencapai 50 persen. Keliling bangunan dipagari dengan seng. Bahkan salah satu bangunan dipasang spanduk pemasaran bernama Holy Land di pagar seng. Selain itu, para pekerja juga terus melakukan pengerjaan meskipun tidak ada terlihat dipajang plank IMB.
Ketika ditanyai mengenai IMB, seorang pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya memilih bungkam dan menghubungi pemilik bangunan yang dikabarkan bekerja di salah satu lembaga pemerintah (Basarnas-red).
Sementara, Camat Medan Amplas, Edi Mulia Matondang saat dikonfirmasi mengaku bahwa bangunan ruko tersebut sudah pernah dibongkar oleh petugas. Numun, hingga saat ini pengerjaan terus berlangsung.
"Sudah pernah bongkar itu oleh Tim.Selanjutnya Tim yang menindaklanjuti," ungkap Camat.
Camat juga menyampaikan, untuk tindaklanjut pihaknya sudah kembali menyampaikan kepada tim bahwa bangunan itu kembali melanjutkan pembangunan. "Sudah kita sampaikan kembali kepada tim," ujarnya.
Pewarta: Hendri
Posting Komentar
0Komentar