Bicaranews.com|GAYO LUES - Tidak tahan melihat baju seksi, bapak mertua tega menggagahi menantunya sendiri saat sendang tengah tidur.
Awalnya bapak mertua berinisial ABR (39) bersama istri WN (32) dan Suami Korban anak sulung ABR yang berinisial JN (16) bersama–sama menghadiri kenduri sunatan di rumah tetangganya di Dusun Tengkereng Desa Kenyaran, sementara Sang menantu dirumah tinggal bersama tiga adik Iparnya.
"Alasan sakit Perut pada pukul 19.30 Wib, tersangka ABR permisi pulang lebih dahulu dari tempat kenduri kerumahnya," sebut Kapolres Gayo Lues AKBP. Carlie Syahputra Bustamam pada konferensi Pers di Mapolres Gayo Lues, Selasa (19/10/21).
Sesampai dirumah, kata Kapolres, korban RA (16) masih menanyakan kepada tersangka kenapa duluan pulang. Namun, tersangka menjawab karena sakit perut.
Kemudian, tersangka ABR meminta korban RA menghidangkan nasi dengan menggunakan bahasa gayo “Tek buh peh kero ku, aku Lape” ( Nak buatkan dulu nasi ayah , Ayah lapar) setelah siap makan tersangka masuk kedalam kamarnya. Sedangkan menantu bersama tiga adik iparnya berada di kamar tamu sudah tidur pulas.
Merasa ada yang aneh saat sedang tidur, korban pun terbangun dari tidurnya dan menyadari sudah tidak memakai celana dalam dan baju korban terangkat ke atas.
Sedangkan tersangka bapak Mertua sudah sibuk menggerayangi dan menindih tubuhnya melakukan hal yang tidak senonoh.
Menyadari hal tersebut korban langsung berteriak namun dengan cekatan bapak mertua menutup mulutnya dengan kain dan korban tidak berdaya tersangkapun dengan leluasa melampiaskan nafsu bejadnya hingga mencapai puncaknya.
Usai melepasaka nafsu birahirnya, tersangka kembali kekamarnya dan korban menangis lari kekamarnya. Tak lama suami korban bersama ibu mertua pulang sekira pukul 22.00 Wib, korbanpun dengan tersedu sedu langsung mengadukan kelakukan Bapak Mertuanya.
Akibat kasus pemerkosaan yang terjadi Rabu 22 September 2021 sekira pukul 21. 00 Wib lalu di dusun Godang desa kenyaran Kecamatan Pantan Cuaca itu, akhirnya sang mertua ARH di gelandang ke Mapolres Gayo Lues.
Tersangka dijerat kasus kejahatan terhadap Anak (Pelecehan Seksual) dengan ancaman 150 bulan sampai 200 bulan kurungan penjara atau Dengan ancaman cambuk minimal 150 kali maksimal 200 kali. Namun karena korban masih di bawah umur tersangka diancam 12 tahun penjara.(t/bn)
Posting Komentar
0Komentar