Bicaranews.com|Kualanamu - Calon penumpang yang menggunakan jasa layanan penerbangan domestik (Dalam Negeri) dari Bandara Internasional Kualanamu tujuan diluar Pulau Jawa dan Bali, tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Dengan itu, rute penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali, cukup melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Namun tetap wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Ketentuan itu disampaikan Manager of Branch Communication & Legal, Chandra Gumilar melalui Novita Maria Sari, Sabtu (30/10/2021).
Ketentuan itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, selanjutnya diterapkan Bandara Internasional Kualanamu sejak 28 Oktober 2021.
Novita Maria Sari menjelaskan, penerbangan dari atau ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. (*)
Sumber:hariansib
Posting Komentar
0Komentar