Wali Kota Resmikan E- Parking di 22 Titik di Medan

Wali Kota Resmikan E- Parking di 22 Titik di Medan

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution meresmikan pelaksanaan E- Parking pada 22 titik parkir di 18 ruas jalan dan 8 kawasan, Senin (18/10/2021). Peresmian E- Parking yang digelar di Jalan Zainul Arifin itu ditandai dengan pemukulan gong dan gordang sembilan oleh Wali Kota Medan didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumut Soekowardojo, Pangkosek Hanudnas III, serta unsur Forkopimda Kota Medan. 

 Acara peresmian itu juga diisi dengan pembayaran E-Parking secara simbolis yang dilakukan Wali Kota Medan kepada petugas juru parkir (Jukir). Dengan diresmikannya E- Parking itu, diharapkan akan meningkatkan pelayanan di sektor parkir tepi jalan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 Dikatakan Bobby, melalui E-Parking masyarakat bisa membayar sekaligus memberi saran dan masukan terkait pelayanan petugas Jukir atau jumlah uang parkir di suatu tempat, untuk selanjutnya menjadi masukan bagi Pemko Medan.

"Aplikasi ini lengkap dengan nama Jukirnya, jadi seperti ojek online bisa langsung dikomentari dan diberi bintang melalui aplikasi tersebut," katanya.

 Menurutnya, sistem E- Parking merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan dan meningkatkan PAD, dengan menciptakan transparansi PAD yang selama ini masih banyak kurang. "Selain adanya peningkatan PAD, dengan E-Parking diharapkan tidak ada kebocoran khususnya di sektor parkir," katanya sembari meminta Dinas Perhubungan Medan memberi pelayanan terbaik agar tidak ada Jukir ninja.

 Diakui, sebelumnya dirinya telah menemui sejumlah Jukir yang sempat menolak E-Parking. Saat itu dijelaskan bahwa E-Parking di Kota Medan bukan untuk pengelolaan parkir, tapi untuk pengutipan biaya parkir. "Seluruh Jukir di Kota Medan diajak bergabung dalam penerapan E-Parking, karena sistem pembayaran kepada masyarakat tetap melibatkan petugas parkir," sebutnya.

 Dalam E- Parking, tambahnya, para Jukir dilindungi dengan jaminan sosial baik BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, karena dinilai memiliki resiko pekerjaan yang sangat tinggi. "Kami menanggung kepastian kesehatan dan pekerjaannya. Selain itu, mereka tetap menerima pendapatan perbulan dan perhari sebesar 20 persen. Tentunya, masih akan terus dilakukan perbaikan terhadap skema itu," jelasnya.

 Sementara Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis menjelaskan, penerapan E- Parking di 22 titik itu tetap memprioritaskan Jukir yang ada selama ini, namun harus SOP dari digitalisasi yang diterapkan dalam sistem pembayaran parkir nontunai.

 Dijelaskan, penerapan E-Parking diberlakukan di Jalan Zainul Arifin (mulai dari simpang Jalan Diponegoro- simpang Jalan S.Parman), Jalan Setia Budi (simpang Jalan Sunggal- Jalan dr Mansyur), Jalan Irian Barat (simpang Jalan HM Yamin-Jalan Veteran), Jalan Pemuda (simpang Jalan Pandu-Jalan Palang Merah), Jalan Cirebon (simpang Jalan MT Haryono-Jalan Pandu), Jalan Pemuda Baru I, jalan Pemuda Baru II dan jalan Pemuda Baru III, serta Kawasan Pasar Baru seperti Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pekantan, Jalan Barus.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)