Bicaranews.com|Tapsel – Seorang ayah di Kecamatan Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, EZ (42) yang bekerja sebagai petani diduga mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur sebut saja namanya melati (12).
Bukan hanya sekali, tindakan biadab ini dilakukan pelaku berulang-kali kepada korban.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.
“Pelaku ini sempat dimassa oleh warga di desanya. Namun anggota kita yang melihat amukan massa membawa pelaku ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk pengamanan dari amuk massa. Kemudian ibu korban membuat laporan polisi,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK, di Mapolres Tapanuli Selatan, Rabu, (17/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Paulus Gorby Pembina SIK menyampaikan, kasus ini berawal pada awal November 2021 lalu.
“Ibu korban membuat Laporan Polisi tanggal 6 November lalu atas perbuatan cabul yang dilakukan tersangka kepada korban. Kemudian dalam penyidikan kita, ternyata pencabulan itu bukan hanya sekali, setidaknya ada 3 kali pelaku melakukan perbuatannya.” ujar AKP Paulus.
Hasil penyidikan polisi, tersangka EZ alias Zai warga Kecamatan Sayur Matinggi, pertama kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban awal Tahun 2021 lalu. Saat itu korban Bunga (nama disamarkan), sedang berada di ruang tamu rumahnya.
Tiba-tiba tersangka EZ alias Zai memeluk korban dari belakang. Tersangka kemudian membawa korban ke tempat tidur di dalam kamar. Di tempat tidur inilah, tersangka kemudian mencabuli korban.
Demikian juga dengan kejadian selanjutnya, saat rumah pelaku sepi dan ibu korban berangkat ke kebun, pelaku kembali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Usai melakukan pencabulan, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak menyampaikan perbuatannya kepada ibu korban, hingga membuat korban ketakutan,” lanjut AKP Paulus.
Kasus ini terungkap, ketika korban Bunga dan ibunya sama-sama berangkat ke kebun pada 6 November lalu. Di kebun, korban menceritakan perbuatan ayah kandungnya terhadap dirinya.
Saat pulang dari kebun, ibu korban sempat histeris ketika bertemu dengan suaminya tersangka EZ alias Zai di rumah mereka. Warga yang mendengar kejadian ini tersulut emosi hingga sempat memassakan pelaku.
Beruntung, anggota Polsek Batang Angkola yang mendengar kejadian ini, langsung membawa tersangka EZ alias Zai ke Mapolres Tapanuli Selatan, untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
“Tersangka kita ancam dengan Pasal 76D, Pasal 81 dan Pasal 76E, Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman masing-masing 15 tahun kurungan penjara” ujar AKP Paulus, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan.
Sumber:digtara
Posting Komentar
0Komentar