Kejari Binjai Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV di Dishub Kota Binjai.

Kejari Binjai Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV di Dishub Kota Binjai.

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Binjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tetapkan 3 tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai.

Kasi Intel Kejari Binjai M Harris didampingi Kasi Pidsus Donnel Haratua Sitinjak, Rabu (17/11), mengatakan, tiga tersangka berinisial SY selaku Kepala Dinas (Kadis) PerhubunganKota Binjai, CSA, Direktur Tunas Asli Mulia dan JP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

M Harris menerangkan, proyek pengadaan ini terdiri dari empat kegiatan dengan pagu anggaran mencapai Rp776.941.000 pada tahun 2019.

Dalam pengerjaannya, kata Harris, terjadi indikasi mark up dan setelah dilakukan audit oleh BPKP Sumut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 388.978.739.

Untuk tersangka JP, disebutkan, masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Binjai. "Nanti berkasnya tetap kita limpahkan ke PN Tipikor Medan dengan sidang in absensia atau persidangan tanpa dihadiri terdakwa," ucap Harris. 

Terkait dua tersangka SY dan CSA, dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. "Pemberitahuan penetapan tersangka keduanya sudah kita layangkan ke pihak keluarga," ujar Harris. 

Tersangka SY dan CSA, ditetapkan sebagai tersangka per 16 November 2021. "Pada persidangan "in absensia" akan dilakukan setelah berkas perkara diserahkan ke PN Tipikor Medan," tambah Harris. 

Harris juga menegaskan, tersangka JP ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni lalu dan tersangka sudah dipanggil secara patut namun tidak hadir.

Sumber:hariansib

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)