Peras Pengendara Sepedamotor, Panca Simanjuntak Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Peras Pengendara Sepedamotor, Panca Simanjuntak Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|MEDAN - Aksi pemerasan dilakukan oleh oknum polisi  kepada warga kembali terjadi di Medan. Kali ini korbannya seorang wanita  yang juga pengendara sepeda motor dihadang oleh oknum polisi tersebut. 

Sedangkan oknum pelakunya Bripka Panca Simanjutak yang terlibat melakukan pemerasan dengan cara menilang pengendara sepeda motor di seputaran Jalan Dr Mansyur pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 lalu. 

Pelaku yang melakukan pemerasan itu telah diboyong ke Polrestabes Medan untuk mendapatkan sanksi pidananya. 

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SH SIK MH  di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021) mengatakan, oknum yang pernah bertugas di Polsek Deli Tua itu melanggar Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dari pelaku itu, kata Irsan, barang bukti yang diamankan itu masing - masing sepotong celana dinas PDL Sus Polri warna coklat, sepotong baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, 1 potong rompi hijau, 1 pasang sepatu Polri, 1 buah masker yang berlogo Polri, 1 unit sepeda motor N - Max BK 2381 AJL, 1 lembar STNK, uang tunai Rp 100 ribu. 

Disebutkannya, kejadiannya pada hari Kamis, 11 November 2021 lalu, terjadi dugaan pemerasan atau percobaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian bertugas di Polsek Deli Tua. 

Peristiwa terjadi di Jalan Dr Mansyur Medan, tepatnya di depan Mesjid Istiqomah dengan modus pelaksanaan razia lalulintas, dan membantu pelapor dengan memberikan uang tunai Rp 200 ribu karena tidak memiliki SIM. 

Pada saat itu warga mulai berdatangan dan melihat kejadian tersebut, selanjutnya meneriaki terlapor dengan ucapan polisi gadungan. 

Sedangkan modus operandi, terlapor memakai seragam dinas Polri dan memakai rompi dan memepet korban dan meminta dokumen SIM dan STNK kendaraan dan korban, Nur Widia. Korban menunjukan STNK namun tak memiliki SI. Sementara itu terlapor sudah memegang STNK milik korban dan karena SIM tidak ada terlapor meminta uang sebesar Rp 200 ribu agar tidak ditahan sepeda motor milik korban. 

Karena merasa takut sehingga terjadi negosiasi dan korban hanya memiliki uang sebesar Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu. 

Selanjutnya, saat korban mau menyerahkan uang dan ada warga yang melihat dan berteriak lalu mengatakan jangan kasih uangnya itu polisi gadungan. Sehingga warga langsung  mengelilingi korban dan terlapor dan salah seorang anggota kepolisian mengaku dari satuan Brimob membawa terlapor ke pos Satpam di lokasi untuk diamankan. Tidak lama kemudian pihak Polsek Sunggal membawa terlapor dan korban juga dibawa  ke Polsek Sunggal. (sp/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)