Bicaranews.com|Medan - Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus 3 komplotan pelaku pemalsu surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MR (27) warga Jalan Panglima Denai Bang Penang Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai, FR (48) warga Jalan M Yakub Gang Seri Bandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dan SL (26) warga Jalan Karya Jaya Gang Eka Sama, Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus kepada wartawan di Mapolrestabes, (28/11/2021) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli sepedamotor Yamaha RX King diduga hasil tindak kejahatan dengan cara bayar di tempat (COD) yang di depan mini market di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Reskrim langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria berinisial SL bersama sepedamotor yang diduga hasil kejahatan," ujar Kasat.
Lanjut Kompol Firdaus, petugas langsung mengamankan pelaku dan kemudian melakukan penggeledahan. Dari saku pelaku ditemukan STNK yang merupakan hasil kerokan (dipalsukan). Saat diinterogasi, SL mengaku STNK tersebut dibuat oleh temannya MR yang saat ini berada di Jalan M Yakub Lubis, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Petugas memboyong SL untuk melakukan pengembangan. Tak butuh waktu yang lama, MR berhasil diringkus di satu rumah Jalan M Yakub Lubis. Saat ditangkap, pelaku kedapatan sedang mengoperasikan laptop dan akan mencetak STNK sepedamotor Yamaha Mio milik FR yang juga berada di lokasi dengan menggunakan data yang sudah dipalsukan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sambung Firdaus, ketiga pelaku mempunyai perannya masing-masing. MR berperan membuat ataupun merubah identitas STNK, FR berperan menyediakan sepedamotor lalu menjualnya dengan STNK yang sudah diubah identitasnya. Sedangkan pelaku SL membeli sepedamotor yang STNK-nya telah diubah identitasnya oleh MR.
"Dari tangan pelaku disita 1 Notebook, 1 printer, 8 lembar STNK, 8 lembar surat keterangan pajak, 2 HP, sepedamotor Yamaha Mio warna hitam BK 2613 XB, sepedamotor Yamaha RX king warna biru BK 5656 CB dan sepedamotor Xeon BK 4887 ABF. Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Ditambahkan Kasat, dari hasil pemeriksaan, adapun motif para memalsukan STNK bertujuan untuk mempermudah menjual-beli kendaraan bermotor diduga hasil kejahatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
"Sementara modus operandinya yakni merubah data dalam STNK menggunakan data palsu dengan cara merusak/menghapus data asli dalam STNK. Lalu mencetak data baru menggunakan printer,” pungkas sembari menambahkan bahwa ketiga pelaku dijerat Pasal 263 Jo 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(sib/bn)
Posting Komentar
0Komentar