PPKM Diperpanjang 22 November, Nias, Humbahas, Samosir, Dairi Level 1, Ini Daftar Lengkapnya

PPKM Diperpanjang 22 November, Nias, Humbahas, Samosir, Dairi Level 1, Ini Daftar Lengkapnya

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Pemerintah pusat kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa-Bali mulai 9-22 November 2021. Perpanjangan termasuk untuk Sumatra Utara.

Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM luar Pulau Jawa-Bali tertanggal 8 November 2021, sebagaimana dalam salinan Inmendagri yang diperoleh wartawan, Selasa (09/11/2021).

Mendagri Tito Karnavian, dalam instruksi itu menyebutkan, pengaturan PPKM di setiap daerah luar Jawa-Bali berdasarkan penetapan Kementerian Kesehatan RI.

Jika sebelumnya hanya 1 daerah saja berstatus PPKM Level 1, namun untuk periode ini bertambah 9. Jumlah daerah level 3 berkurang dari 14 kini menjadi 8.


Inilah Daftar Selengkapnya Status Level PPKM di Sumut:

A. Level 1

1. Serdang Bedagai

2. Batu Bara

3. Gunungsitoli

4. Binjai

5. Nias

6. Dairi

7. Sibolga

8. Humbang Hasundutan

9. Pakpak Bharat

10. Samosir


B. Level 2

1. Tapanuli Utara

2. Karo

3. Deli Serdang

4. Toba

5. Nias Selatan

6. Nias Barat

7. Tapanuli Tengah

8. Mandailing Natal

9. Tapanuli Selatan

10. Langkat

11. Nias Utara

12. Medan

13. Pematangsiantar

14. Tebing Tinggi

15. Padang Sidempuan


C. Level 3

1. Simalungun

2. Asahan

3. Labuhanbatu

4. Padang Lawas Utara

5. Padang Lawas

6. Labuhanbatu Selatan

7. Labuhanbatu Utara

8. Tanjung Balai


Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melalui Kadis Kesehatan, Ismail Lubis mengapresiasi masyarakat karena semakin banyak daerah yang berada di level 1.

Begitu pun, lanjut Ismail Lubis, masyarakat diminta tetap ketat menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. "Selalu gunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta ikut vaksinasi," ujarnya.

Ismail menambahkan, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, segera akan menerbitkan instruksi untuk menindaklanjuti Inmendagri 58 tersebut di kabupaten/kota di Sumut.

Sumber:Medanbisnis

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)