Aset Kemenkeu RI di Medan Diduga Disewa-sewakan Oknum

Aset Kemenkeu RI di Medan Diduga Disewa-sewakan Oknum

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Aset Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun diduga disewa-sewakan oleh seorang oknum berinisial S.

Menurut informasi dilapangan, Selasa (28/12/2021), aset tersebut disewa-sewakan S sudah kurang lebih 29 tahun tanpa ada pemberitahuan kepada pihak Kemenkeu. 

Bahkan sebelumnya, pihak Kemenkeu juga sudah pernah melayangkan surat dan melakukan mediasi agar lokasi tersebut dikosongkan oleh penyewa. Namun, pihak penyewa masih tetap bertahan dengan alasan sudah membayar sewa kepada S.

Seorang penyewa yang tidak mau disebutkan namanya mengakui bahwa surat pemberitahuan untuk pengosongan aset tersebut sudah diterima mereka. Ia mengatakan, lokasi itu mereka sewa dengan sistim per bulan kepada S, namun dia enggan membeberkan berapa nominal uang sewanya.

"Ia memang, kami sudah terima surat edaran itu, tapi kami sudah bayar sewa ini. Kami nyewa disini per bulan," ungkap perempuan itu.

Amatan dilapangan, dilokasi aset tersebut terlihat digunakan sebagai tempat penyimpanan mobil, usaha rumah makan dan kantor jasa pengiriman barang. 

Selain itu, di tembok juga sudah ditempel Plank bahwa bangunan tersebut dilarang memindahtangankan, memanfaatkan dan menguasai tampa izin.

"Aset ini dalam pengawasan dan pengusaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Aset Properti Eks Kelolaan BPPN. Dilarang memindahtangankan, memanfaatkan dan menguasai tampa izin. Kanwil DJKN Sumatera Utara," tulisnya dalam plank yang ditempel di dinding. (Hendri/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)