Bicaranews.com|MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengesahkan usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) Medan 2022.
UMK Medan 2022 ditetapkan naik menjadi Rp 3.370.645, 08, dari sebelumnya Rp 3.329.867. Ada kenaikan UMK sebesar Rp 40.778, 08 atau 1,22 persen.
"Kenaikannya berdasarkan kesepakatan kemarin di atas 1 persen," kata Bobby usai rapat di Gedung PKK Kota Medan, Kamis (2/12/2021).
Bobby mengatakan, penetapan UMK sudah dilakukan dengan melibatkan tiga pihak terkait, yakni pemerintah, pengusaha dan serikat buruh yang tergabung di dalam dewan pengupahan.
Keputusan tersebut, menurut Bobby, diambil dengan pertimbangan yang matang, meskipun para buruh sebelumnya meminta agar UMK Medan naik sebesar 10 persen.
Menurut Bobby, permintaan buruh menjadi masukan saat pembahasan terkait penetapan upah. Namun, hasilnya UMK Medan diusulkan naik 1,22 persen.
"Soal permintaan buruh yang demo itu, tentu kan kita bawa ke ruang dialog, dan akhirnya diambil kebijakan yang disanggupi oleh pengusaha dan layak bagi pekerja," kata Bobby.(kps)
Posting Komentar
0Komentar