Kecanduan Game Online Scatter, Karyawan Hotel di Taput Curi Emas dan Buku Tabungan

Kecanduan Game Online Scatter, Karyawan Hotel di Taput Curi Emas dan Buku Tabungan

Rambe
By -
0

Kecanduan Game Scatter, Curi Emas

Bicaranews.com|Tapanuli Utara - Tim Opsnal Polres Tapanuli Utara meringkus seorang karyawan Hotel Perdana Tarutung atas kasus pembongkaran dan pencurian di kamar anak pemilik hotel. 

Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Kristo Tamba yang didampingi oleh Kanit Pidum Aipda Pol M Purba dalam Press Release di Mapolres Taput, Jumat (3/12/2021) menjelaskan, pelaku berinisial RWS (23) warga Desa Onan Runggu Kecamatan Sipahutar Kabupaten Taput ini melakukan aksi pembongkaran dan pencurian di kamar anak pemilik hotel pada Minggu (28/11/2021). 

" Pelaku menggasak perhiasan emas dan dua buku tabungan BRI. Korban melakukan aksinya saat menantu pemilik hotel Rosinta Marito Hutabarat (40) sedang pergi keluar. Kondisi hotel juga saat itu dalam keadaan sepi pengunjung, " jelasnya. 

Kasat menerangkan, setelah korban  pulang melihat kamarnya sudah kacau balau, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Taput. 

" Setelah kita lakukan penyelidikan,  kita menemukan bukti permulaan yang cukup yang di dukung dengan bukti petunjuk lain. Tim kita pun langsung  mengamankan pelaku RWS pada Senin (29/11/2021) kemarin. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dialah pelaku pencurian tersebut. Dalam pemeriksaan penyidik, RWS merinci seluruh perbuatannya saat beraksi, " terangnya.

Kasat juga menjelaskan, saat diperiksa penyidik, pelaku melakukan aksinya dengan mengambil gagang sapu ijuk menyatukan dengan pipa air serta kabel listrik lalu pergi ke belakang kamar korban. Setelah itu, si pelaku memutar kaca jendela dan mencolok kunci pintu kamar. Setelah terbuka, si pelaku kembali ke depan kamar dan masuk ke dalam kamar.

" Di dalam kamar, si pelaku langsung menggeledah lemari korban dan berhasil mengambil perhiasan emas dan dua buah buku tabungan BRI. Setelah itu, si pelaku kembali bekerja di hotel seperti biasa. Pada Minggu malam setelah kejadian , si pelaku permisi dari pemilik hotel untuk berangkat ke Medan, " jelasnya. 

Lebih lanjut Kasat memaparkan, saat di Medan, si pelaku langsung menjual perhiasan emas tersebut kepada penjual emas jalanan di Pajak Peringgan dengan harga 24.500.000 kepada OS(44 ) warga Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

" Uang tersebut di pergunakan si pelaku   untuk bermain judi online dan game Scatter.  Kita juga sudah mengamankan  OS dan sudah di tahan sebagai Penadah, " ujarnya. 

Atas kasus ini, Kasat menjelaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda, 2 buah buku tabungan BRI, satu pasang sandal jepit yang dibeli si pelaku, 1 buah sapu ijuk, 1 buah pipa air dan jaringan kabel listrik.

" Kedua pelaku sudah kita terapkan pasal yang berbeda. Kepada RWS dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku OS dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, " paparnya. (t/bn07)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)