Bicaranews.com|Medan - Kejati Sumut secara nasional berhasil memperoleh penghargaan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI untuk Kategori Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak. Demikian diinformasikan Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Disebutkan, pemberian Penghargaan itu dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) Tahun 2021 yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan,Kamis (9/12-2021) kemarin, yang diikuti secara virtual oleh Kajati Sumut,para Asisten dan Kasi di Kejati Sumut.
Dijelaskan, Kejati Sumut berada di urutan pertama disusul Kejari Lebong dan Kejari Bengkulu untuk kategori Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak.
Ditambahkan, Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Aspidsus M Syarifuddin menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberi KPK RI dengan Penganugerahan Penghargaan sebagai APH dengan Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak secara nasional.
"Penghargaan ini akan menjadi motivasi, khususnya bidang Pidsus Kejati Sumut dalam rangka penanganan kasus Korupsi di Sumut. Kita bersyukur dan berterima kasih atas apresiasi dari KPK ini sehingga menambah semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Syarifuddin.
Lebih lanjut disampaikan, pencapaian kinerja Kejati Sumut selama kurun waktu satu tahun (periode Januari sampai 6 Desember 2021) ada 22 perkara sedang dalam tahap penyidikan,17 perkara dinaikan dari penyidikan ke penuntutan, ada 14 perkara dari Kepolisian dinaikkan ke penuntutan, total ada 31 perkara yang lanjut ke tahap penuntutan atau persidangan.
"Kejati Sumut juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp 69.024.500.000 dari 31 perkara, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kerugian keuangan negara yang diselamatkan berupa uang tunai, berupa aset tanah dan bangunan, "katanya.(sib/bn01)
Posting Komentar
0Komentar