Bicaranews.com|MEDAN - Pemko Medan kembali menerima prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dari dua pengembang sakaligus di Kantor Wali Kota Medan, Senin (20/12).
Adapun pengembang yang menyerahkan PSU yakni PT. Sofara Cipta Kirana selaku pengembang Perumahan Taman Alamanda Indah yang berada dijalan Sakura Raya, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan dan PT. Buana Makna Wira selaku pengembang Perumahan Menteng Indah Cluster The Cozy dijalan Medan Tenggara VII, Kel. Medan Tenggara, Kec. Medan Denai.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution menerima langsung PSU tersebut dengan ditandai penandatanganan berita acara penyerahan yang turut disaksikan oleh Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah dan pimpinan OPD terkait dilimgkungan Pemko Medan.
PSU yang diserahkan dari dua pengembang tersebut meliputi lahan prasarana yang terdiri dari perkerasan jalan dan drainase. Sedangkan sarana yang diserahkan yakni taman serta utilitas yakni lampu penerangan jalan umum (PJU).
Usai menerima penyerahan PSU tersebut, Bobby Nasution menyampaikan ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kedua pengembang yang telah menyerahkan PSU yang merupakan kewajiban mereka kepada Pemko Medan.
Bobby Nasution menilai PSU yang diberikan ini menjadi suatu hal yang sangat positif, baik bagi para pengembang maupun masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan tersebut.
“PSU ini memang sudah seharusnya dipertahankan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar itu sendiri. Apalagi dengan adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di perumahan tersebut dapat dimanfaatkan menjadi tempat resapan air di sekitar. Jadi PSU yang diserahkan dapat membantu apabila ke depannya di area tersebut misalnya terjadi bencana banjir atau genangan air,” kata Bobby Nasution.
Bobby Nasution juga berharap ke depannya para pengembang lainnya dapat meniru dan mencontoh hal serupa seperti yang dilakukan kedua pengembang tersebut.
“Semoga kedepannya para pengembang lainnya dapat menyerahkan PSU-nya kepada Pemko Medan,” harapnya.
Sebelumnya Kadis Perumahan Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Endar Sutan Lubis menjelaskan, aset PSU yang diserahkan Perumahan Taman Alamanda Indah terdiri dari prasarana dengan total luas lahan 12.226,65 M², panjang perkerasan jalan sepanjang 1.6611,30 M², luas perkerasan jalan seluas 8.980,69 M² dan panjang drainase sepanjang 2.242,40 M². Disamping itu, sarana berupa taman (ruang terbuka hijau) dengan total luas lahan 302,90 M² serta utilitas berupa lampu PJU sebanyak 37 titik.
Sedangkan PSU yang diserahkan Perumahan Menteng Indah Cluster The Cozy terdiri dari prasarana dengan total luas lahan 3.226,14 M², panjang perkerasan jalan sepanjang 383,40 M², luas perkerasan jalan 2.377,08 M² dan panjang drainase sepanjang 395,40 M². Disamping itu, sarana berupa taman (ruang terbuka hijau) dengan total luas lahan 507,51 M² serta utilitas berupa lampu PJU sebanyak 10 titik.
“Untuk jumlah nilai perolehan aset sementara berdasarkan nilai perkiraan nilai jual objek pajak (NJOP) Perumahan Taman Alamanda Indah yakni nilai aset prasarana sebesar Rp. 7.335.989.820 dan nilai aset sarana sebesar RP. 694.360.000 sehingga total nilai aset keseluruhan sebesar Rp. 8.030.349.820. Sedangkan jumlah nilai perolehan aset sementara berdasarkan nilai perkiraan (Nilai Jual Objek Pajak) Perumahan Menteng Indah Cluster The Cozy yakni nilai aset prasarana sebesar Rp. 1.935.684.000 dan nilai aset sarana sebesar RP. 1.015.020.000. Jadi total nilai aset keseluruhan sebesar Rp. 2.950.704.000,” terangnya.(rel/bn01)
Posting Komentar
0Komentar