Bicaranews.com|Medan - Tim Tabur (tangkap buronan) pada Bidang Intelijen Kejati Sumut berhasil menangkap terpidana perkara korupsi status DPO (daftar pencarian orang) inisal HJ mantan Kepala Badan PerencanaanPembangunan Daerah (Bappeda) Pemko Medan, ketika belanja di pasar pagi Seutui di Jalan Teuku Umar Banda Aceh, NAD, Selasa (28/12/2021).
Tim Tabur kemudian memboyong buruannya ke Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Medan guna menjalani hukuman.
Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo MH didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja dan Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan mengatakan, proses penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan MA itu berjalan lancar dan tanpa perlawanan, setelah Tim Tabur terlebih dahulu melakukan pemantauan dan pengintaian.
Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo menjelaskan, pada Tahun Anggaran (TA) 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Pemko Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor : 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.4.750.000.000 (Empat milyar tujuh ratus lima puluh puluh juta rupiah).
Dalam pekerjaan terjadi penyimpangan dan terpidana dikenakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Dalam pekerjaan penyusunan master plan kota Medan 2006 itu, terpidana HJ selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan,yang berkas dan penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing," jelas Asintel.
Diinformasikan Asintel, bahwa sesuai putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan tanggal 14 Mei 2021 lampau, terpidana HJ sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan bersalah telah korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar, dan dihukum diwajibkan membayar denda Rp 50 juta yang jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara.Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan mengajukan banding.
"Di tingkat kasasi, berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013,permohonan kasasi dari Terdakwa HJ ditolak dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi yaitu Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan,dan MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HJ waktu itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan)," kata Asintel.
Dalam putusan kasasi ituKemudian, terpidana HJ juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.516.700.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.
Selanjutnya, Asintel menyerahkan terpidana DPO kepada Kajari Medan yang diterima oleh Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan.(t/bn01)
Posting Komentar
0Komentar