Bicaranews.com|Medan - Ratusan buruh yang tergabung Aliansi Buruh alternatif Sumatera Utara (ABAS) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jalan Diponegoro Medan, Senin (6/12/2021).
Dalam aksinya, mereka menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) 2022 yang hanya 1 persen. Mereka meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membatalkan dan merevisi kembali kenaikan menjadi 10 sampai 15 persen.
Selain itu, mereka juga meminta Presiden Jokowi mencabut dan membatalkan UU Omnibus Law No.11 tahun 202 tentang cipta kerja dan segera memberlakukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Omnibus Law No.11 Tahun 2020 tentabg cipta kerja cacat formil dan Inkonstitusional.
Pantauan dilapangan, dengan membawa spanduk dan poster tampak massa memenuhi jalan di depan kantor Gubernur Sumut sehingga arus lalulintas dialihkan ke Jalan Kartini. Selain itu, aksi juga dijaga ketat oleh Polisi dan Satpol PP.
"Tolak UMP/UMK Sumut 1%, Pak Gubernur Tolong revisi UMP/UMK menjadi 10%- 15%" tulisan isi spanduk yang merupakan salah satu tuntan mereka.
Mereka menilai kenaikan UMK dengan jumlah 1 persen lebih rendah dari biaya parkir kendaraan di Kota Medan.
"Kita ambil lagi contoh UMK Medan tahun 2021 kemarin sebesar Rp 3.329.867, kalau 1 persen berarti kenaikan hanya kurang-lebih Rp 33 ribu, juga tidak sampai Rp 2.000 per hari. Sedangkan kita semua bayar parkir motor saja Rp 2.000 setiap hari, bahkan bisa berkali-kali dalam sehari," ujar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) Willy Agus Utomo dari atas mobil komando.
Willy menyebut Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi tidak peduli pada nasib buruh. Dia menuding Edy hanya peduli terhadap pengusaha.
"Tahun kemarin (2021) UMP dan UMK se-Sumut tidak naik, dia bilang prihatin sama pengusaha, padahal inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada tahun lalu sekitar 6 persen. Kini giliran buruh sudah susah karena tidak naik gajinya, malah tetap mengabaikan tuntutan buruh," ujarnya.
Untuk diketahui, Pemprov Sumut telah memutuskan UMP pada tahun 2022. UMP di Sumut ini naik 0,93 persen menjadi Rp 2.552.609.(t/bn01)
Posting Komentar
0Komentar