Bicaranews.com|Belawan - Diduga melakukan pencurian atau menangkap ikan tanpa ijin di perairan Natuna Utara, Indonesia, tiga kapal penangkap ikan berbendera Vietnam ditangkap KRI Tjiptadi-381 dan KRI Tuanku Iman Bonjol-383, BKO Gugus Tempur Laut Komando Armada (Koarmada) I.
Selain itu, dari ketiga kapal ikan asing yang menggunakan alat tangkap pukat tarik tersebut ditemukan barang bukti kurang lebih 1 ton ikan campuran diduga kuat dicuri dari laut Indonesia.
Komandan KRI Tjiptadi-381, Letkol Laut (P) Irwan, melalui siaran persnya yang diterima wartawan, Rabu (12/1/2022) dari Dispen Koarmada I mengatakan, pengakapan kapal ikan berbendera Vietnam dengan nomor selar BTH 2122 TS berikut 12 orang ABKnya termasuk Nahkoda dan KKM, berlangsung pada tanggal 10 Januari 2022, ketika pihaknya sedang melakukan operasi penegakan kedaulatan dan hukum di Laut Natuna Utara dan mendeteksi adanya kegiatan penangkapan ikan tanpa ijin dilakukan oleh kapal ikan asing, pada posisi 04 55 24 U - 107 14 12 T, Barat Laut Pulau Laut.
Sementara itu, pada hari yang sama KRI Tuanku Imam Bonjol-383 dikomandoi Letkol Laut (P) Ivan Halim, yang sedang melakukan Patroli BKO Guspurla Koarmada I juga menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.
Disebutkan, saat dilakukan penangkapan, dua kapal ikan Vietnam dengan 14 orang ABK termasuk nahkoda dan kepala kamar mesin (KKM) tersebut sedang bergandengan, melakukan penangkapan ikan pada posisi 05 01 00 U -107 42 25 T, Barat Laut Pulau Laut.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa ketiga kapal ikan berbendera Vietnam tersebut diduga kuat telah melakukan penangkapan ikan tanpa ijin di laut Indonesia, kemudian digiring ke Dermaga TNI AL Sabang Mawang, Lanal Ranai, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(t/bn01)
Posting Komentar
0Komentar