Ferdinand Hutahaean menjawab wartawan |
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga menahan Ferdinand. “Menaikkan statusnya dengan tersangka,” ujarnya, Senin (10/1/2022).
“Ditahan mulai malam ini,” sambungnya.
Ferdinand kini harus mendekam di Rutan Mabes Polri.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan penyidik menetapkan status tersangka setelah memeriksa saksi dan ahli serta mengantongi dua alat bukti.
Sebelumnya, Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya menemukan unsur pidana di balik cuitan Ferdinand usai melakukan gelar perkara.
Penyidik telah memeriksa lima saksi dan lima ahli mulai dari ahli bahasa, sosiologi, ahli hukum pidana, ahli ITE, hingga ahli agama.
Sementara itu, Ferdinand sebelumnya berharap agar kasus yang menjeratnya itu bisa selesai secara baik-baik.
Pasalnya, Ferdinand mengaku tidak bermaksud menyerang pihak atau kelompok manapun melalui cuitannya tersebut.
Selain itu, dia juga membawa barang bukti berupa riwayat penyakit yang ia derita.
Ferdinand menjelaskan bahwa ia menderita sebuah penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati.
Hal itu lah yang menjadi latar belakang dia membuat cuitan tentang ‘Allahmu ternyata lemah’ tersebut.
Cuitan tersebut sempat menjadi sorotan hingga tagar #tangkapferdinand menjadi trending topic di media sosial Twitter.
Kemudian Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022).
Laporan tersebut yakni terkait dugaan kasus SARA yang menimbulkan keonaran. (detik/nest).
Posting Komentar
0Komentar