Jadi Tersangka Korupsi, 8 Perangkat Desa Ini Dicopot

Jadi Tersangka Korupsi, 8 Perangkat Desa Ini Dicopot

Rambe
By -
0


Ilustrasi
Bicaranews.com|Bengkulu Tengah - Pemkab Bengkulu Tengah mencopot delapan perangk
at desa dari Desa Keroya dan Desa Air Napal. Pencopotan dilakukan setelah kedelapan orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Kedelapan orang tersebut terdiri atas empat perangkat Desa Keroya dan empat perangkat Desa Air Napal. Mereka ditangkap karena diduga memotong dana bantuan usaha kecil dan menengah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bengkulu Tengah, Tomi Marisi, mengatakan pencopotan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Perbup itu mengatur perangkat desa yang ditetapkan menjadi tersangka akan diberhentikan sementara sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kedelapan perangkat desa ini telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dan telah diberhentikan sementara dari perangkat desa," kata Tomi Marisi saat dimintai konfirmasi, Selasa (11/1/2022).

Tomi mengatakan kedelapan perangkat desa tersebut diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dia mengatakan Pemkab Bengkulu Tengah menunggu proses hukum terhadap kedelapan orang tersebut.

"Kita akan tunggu hasil dari sidang pengadilan nanti akan nasib kedelapan perangkat desa ini," tutur Tomi.

Tomi mengatakan para perangkat desa itu akan diaktifkan kembali jika tidak terbukti bersalah. Namun mereka bakal dipecat jika terbukti bersalah.(detikcom)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)