Bicaranews.com|Medan - Kejari Samosir menetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan di Simanindo Kabupaten Samosir Periode Desember 2019 sampai dengan Maret 2020. Dalam kasus tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.229.742.557.
Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejati Sumut Yos Tarigan kepada wartawan, Selasa (18/1/2022). “Sesuai laporan dari Kejari Samosir, penetapan MS sebagai tersangka adalah berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir No.Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022”, katanya.
Disebutkan, MS selaku mantan Kepala Unit KMP Sumut I dan Sumut II yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket dan yang menerima uang hasil penjualan tiket dalam 1 (satu) hari, seharusnya disetorkan setiap pagi esok harinya ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) melalui Bank SUMUT.
Akan tetapi tersangka MS diduga melakukan penyelewengan dengan menahan uang hasil penjualan tiket dengan cara tidak langsung menyetorkan sejumlah uang diterimanya atau tidak seluruhnya di setorkan.
Kajari Samosir Andi Adikawira Putera melalui Kasintel Tulus Tampubolon menyebutkan, bahwa Unit KMP Sumut I dan II dalam Perusahaan PT PPSU adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara yang tempat kerjanya ada di Wilayah Kabupaten Samosir tepatnya di Pelabuhan Simanindo.
Perbuatan itu diduga dilakukan tersangka mulai Desember 2019 s/d Maret 2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan atau Negara karena telah terjadi kekurangan hasil penjualan tiket KMP Sumut I & II.Perbuatan itu juga disebut dapat mengganggu profit perusahaan yang akan berdampak pada jumlah deviden atau pemasukan kepada Pemerintah atau Negara melalui BUMD.
Kasintel Tulus menjelaskan, berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen Drs Katio & Rekan, Perusahaan atau Negara dirugikan sebesar Rp.229.742.557 (Dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah).
"Kepada tersangka penyidik mengenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang(UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, kata Kasintel.
Ditambahkan dalam siaran persnya,saat penyampaian penetapan tersangka itu, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera,SH MH didampingi Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait,SH MH dan Kasi Intel Tulus Yunus Abdi Tampubolon, SH MH.(sib/bn01)
Posting Komentar
0Komentar