Bicaranews.com|Jakarta - KPK telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. KPK menduga Terbit Rencana menerima suap dari berbagai proyek lain.
"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ghufron dalam konferensi persnya, Kamis (20/1/2022).
Ghufron mengatakan Terbit Rencana juga menerima suap dari pemenang tender proyek lainnya. Dengan pola yang sama yakni meminta sesuai aturan yang paket proyek.
"Asumsinya dari pemenang tender yang lain memiliki pola yang sama, untuk itu ini akan terus dikembangkan baik horizontal maupun vertikal kepada atas atasnya," ujarnya.
Diketahui ada dua paket proyek pengerjaan infrastruktur yang dibuat oleh Terbit Rencana sejak tahun 2020. Terbit Rencana mengatur fee dalam paket tersebut.
"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dengan nilai persentase 15 % dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 % dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Namun Iskandar belum dilakukan penahanan, karena masih dilakukan pemeriksaan di Polres Binjai.
Diduga sebagai pemberi:
1. MR selaku swasta
Diduga penerima:
1. TRP selaku Bupati Langkat
2. ISK selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA selaku swasta/kontraktor
4. SC selaku swasta/kontraktor
5. IS selaku swasta/kontraktor
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sebagai berikut:
Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(detikcom)
Posting Komentar
0Komentar