Polda Sumut Tetapkan dr.G Tersangka Terkait Vaksin Kosong

Polda Sumut Tetapkan dr.G Tersangka Terkait Vaksin Kosong

Rambe
By -
0

Vaksin Kosong

Bicaranews.com|Medan – Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, akhirnya Poldasu menetapkan dr.G sebagai tersangka terkait dugaan suntik vaksin kosong kepada anak usia 6-11 tahun yang dilakukan kepada anak Yayasan Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan.

Penetapan tersangka itu pun diakui Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/2022).

“Sudah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka satu orang yaitu Dokter G,” kata Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Selain dr G, tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah. Demikian juga, jumlah korbannya kemungkinan besar lebih dari dua orang.

Panca menyebutkan, dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu tidak ditemukan adanya vaksin. Penyidik masih mendalami hal ini apakah karena kesengajaan atau kelalaian.

“Perkembangan terakhir, penyidik sudah melakukan pengembangan kepada saksi-saksi termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yang viral itu terkait kandungan imunnya. Ternyata hasilnya tidak ditemukan vaksin itu disuntik ke tubuh si anak,” sebutnya.

Panca menambahkan, Polda Sumut juga mendalami penyebab banyaknya sisa vaksin dari acara vaksinasi itu. “Kita menyiapkan 500 dosis vaksin untuk digunakan kepada 460 siswa usia 6-11 tahun di sekolah Yayasan Wahidin namun dikembalikan 100 vial. Dari jumlah vaksin yang dikembalikan kemungkinan besar 60 orang siswa atau lebih mendapat suntikan vaksin kosong,” tegasnya.

Menurutnya proses penanganan kasus ini bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Kita melihat apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Ini berkaitan dengan sebuah profesi yang harusnya paham dengan jarum suntik. Ini yang sedang kita dalami bersama teman-teman IDI,” pungkasnya.(t/bn01)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)