Bicaranews.com|Taput - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Drs. Nikson Nababan, M.Si didampingi Kadis Lingkungan Hidup Heber Tambunan dan beberapa pimpinan OPD tanda tangani SK Pengakuan dan Perlindungan MHA bersama Masyarakat Hukum Adat (MHA), bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Tapanuli Utara, Tarutung, Selasa (11/01/2021).
Pertemuan tersebut diikuti oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu Aliansi Masyarakat Nasional Adat (AMAN), Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) dan Yayasan Healthy Planet Indonesia (HEPI).
Pada saat ini, komunitas adat langsung bermohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Klhk) Republik Indonesia. Pemerintah Daerah bukannya tidak respon atas permintaan masyarakat atas tuntutan hutan adatnya, namun untuk mengakui komunitas harus melalui beberapa tahapan yang telah dibahas dalam rapat pembahasan hasil identifikasi dan verifikasi calon hutan adat di Kabupaten Toba dan Kabupaten Tapanuli Utara hari Kamis tanggal 25 november 2021 lalu yang bertempat di ruang rapat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK dan dihadiri sendiri oleh Bupati Nikson Nababan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara.
Bupati Nikson Nababan menyampaikan bahwa masyarakat Tapanuli Utara yang mayoritas adalah petani memerlukan lahan sebagai salah satu modal agar petani dapat berdikari yang merupakan salah satu tujuan pendiri Negara Republik Indonesia ini. Menteri lingkungan hidup dalam mengalih fungsikan kawasan hutan negara menjadi hutan adat, maka Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terlebih dahulu mengakui keberadaan MHA ini.
"Kepada MHA yang telah ditetapkan diharapkan dapat mengelola hutan adat secara arif sesuai dengan ketentuan adat dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanah Adat bukan milik pribadi tetapi milik bersama. Semoga ketiga MHA ini dapat terus berjalan dan semakin kuat sehingga dapat menyejahterakan masyarakat adatnya", ucap Bupati Nikson Nababan.
"Diharapkan juga nantinya, kegiatan pengelolaan hutan adat ini tidak menimbulkan konflik baik diantara sesama anggota MHA maupun dengan masyarakat sekitar atau dengan Pemerintah. Nantinya pengelolaan hutan adat ini dapat bersanding dengan program-program pemerintah lainnya, terutama mendukung program ketahan pangan", tegas Bupati Nikson Nababan.
Dalam kesempatan berharga tersebut Bupati Tapanuli Utara menandatangani SK Bupati tentang Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang pengakuan dan perlindungan MHA tersebut di atas. SK Bupati ini memutuskan keberadaan MHA dan juga wilayahnya dan SK tersebut menjadi dasar Kementrian Lingkungan Hidup untuk menerbitkan penetapan Hutan Godang Tornauli Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting. Setiap MHA diwakilkan sebanyak 5 orang.(humas/bn04)
Posting Komentar
0Komentar